Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
Saat ditemui wartawan, Direktur Utama Nindya Karya, Indrajaja Manopol pun angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya, kasus tersebut terjadi ketika dirinya belum menjabat sebagai Dirut Nindya Karya.
"Ini kejadian dari 2006 sampai 2011. Kemudian saya masuk ke Nindya Karya pada Agustus 2014. Nah waktu sudah dibuktikan sejak 2012 dananya Nindya kurang lebih 44,56 miliar merupakan hasil dari manfaat atas proyek Dermaga Sabang," kata Indrajaja, Sabtu (14/4/2018).
Meski dirinya mengaku baru menjabat di Nindya Karya, namun pihaknya akan menjalani proses hukum yang berlaku.
"Mungkin inilah sebagai tanggung jawab korporasi untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas hasil manfaat yang sudah diambil dari proyek Sabang. Tentunya kami mengikuti aturan-aturan hukum itu sepanjang itu semua untuk memperbaiki agar korporasi ini lebih bagus ke depan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Indrajaja.
Ketika ditanya langkah hukum yang akan diambil, hingga saat ini pihaknya masih belum memiliki rencana apapun. Pihaknya lebih menyerahkan permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.
"Kita tidak tahu bagaimana nantinya ya kami berharap ini jadi jalan keluar terbaik dari pertanggungjawaban korporasi terhadap hukum bahwa korporasi harus dikelola dengan governance yang bersih dan sehat sesuai ketentuan baik Undang-undang perseroan, BUMN maupun Undang-undang tentang korupsi sehingga ini jadi pelajaran bagi kita agar bisa lebih baik lagi," terangnya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, PT Nindya Karya dan PT Tuah melalui Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pelaksanaan proyek senilai Rp793 miliar.
Pada tahun 2004 nilai proyek Rp7 miliar tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana Tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar yang telah dipotong pajak. Dan pada tahun 2006 nilai proyek Rp8 miliar, lalu tahun 2007 nilai proyek Rp24 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Nindya Karya dan Tuah Sejati Tersangka Kasus Korupsi
"Tahun 2008 nilai proyek Rp124 miliar, tahun 2009 nilai proyek Rp164 miliar, tahun 2010 nilai proyek Rp180 miliar, dan tahun 2011 nilai proyek Rp285 miliar," kata Syarif.
Akibat perbuatan kedua korporasi tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan secara umum adalah, berupa penunjukkan langsung yang Nindya Sejati Join Operation telah sejak awal dirancang dan diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan.
"Ada rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, lalu diduga laba yang diterima oleh PT NK dan PT TS dari proyek multi years ini sebesar Rp94,58 miliar," katanya.
Terhadap aksi kedua perusahaan tersebut, KPK telah melakukan pemblokiran rekening terkait PT Nindya yang diduga menerima uang tersebut dan menyita dua aset PT Tuah berupa SPBU dari SPBN (untuk nelayan) setara dengan Rp11 miliar. Saat ini, penyidik masih mengembangkan dan menelusuri sejumlah aset PT Tuah.
Atas perbuatannya, PT Nindya dan dan PT Tuah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Kejagung Geledah Kantor KSOP Kalsel dan Kalteng Terkait Kasus Korupsi Samin Tan
-
Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Kasus Suap Ijon Bekasi
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya
-
Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!
-
Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?
-
LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP