Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan permodalan 15 bank sistemik sesuai amanat Undang-undang No 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dalam kondisi aman.
"Bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit, dana pihak ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis Anto Prabowo di Jakarta, Jumat (4/5/2018).
OJK bersama Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, April 2018 ini, menambah tiga bank sistemik dari 12 bank menjadi 15 bank karena peningkatan jumlah aset, konektivitas bank tersebut dengan sektor keuangan lain dan juga kompleksitas produk bank tersebut.
"Bank kategori sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi terhadap kestabilan perekonomian nasional," tambah Anto.
Kelimabelas bank tersebut wajib membuat rencana aksi pemulihan (recovery plan) termasuk sumber dana talangan dari dalam (bail in) jika sewaktu-waktu dihadapkan pada potensi atau kondisi krisis keuangan. Dana "bail in" tersebut merupakan salah satu upaya agar penyelematan bank tidak menggunakan dana milik publik atau dana dari regulator dan pemerintah.
"Pemilik dan manajemen memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank," ujarnya.
OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap enam bulan sekali, yaitu periode April dan September. Berikut data bank sistemik sejak diterbitkannya UU PPKSK pada Maret 2016 :
1. Maret 2016 sebanyak 12 bank
2. September 2016 sebanyak 12 bank
3. Maret 2017 sebanyak 12 bank
4. September 2017 sebanyak 11 bank
5. April 2018 sebanyak 15 bank
Sementara memperhatikan volatilitas indeks harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK mengatakan akan masih terus memonitor dampak eksternal dan saat ini dosis volatilitas masih dalam rentang normal. (Antara)
Berita Terkait
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Bank Libur Berapa Hari Selama Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BNI, BCA hingga Mandiri
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok
-
Bank Buka Kapan Setelah Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BCA, hingga Mandiri
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H