Suara.com - PT PayTren Aset Manajemen meluncurkan Paytren Online Reksa Dana yang merupakan sistem pelaksanaan transaksi reksa dana syariah. Fitur ini diklaim menjadi yang pertama di layanan Reksa Dana Syariah.
Direktur Utama PT PayTren Aset Manajemen Ayu Widuri mengatakan, fitur ini diciptakan untuk memudahkan calon investor terutama individual, dimana fitur ini dilengkapi akses ke Direktorat Dukcapil Kemendagri dalam proses verifikasi.
“Dengan sinkronisasi tersebut, maka investor akan cepat mendapatkan single investor identification number ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,” ujar Ayu di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (5/6/2018).
Dengan menu pengisian data registrasi calon investor, sistem ini menjadikan proses registrasi dan transaksi lebih mudah digunakan.
"Kami melihat kesadaran masyarakat pemodal mengenai investasi syariah sedang tumbuh pesat. Dengan sistem ini kami berharap akan berdampak pada perkembangan industri keuangan syariah," ujarnya.
Dengan diluncurkannya PayTren Online Reksa Dana, manajemen menargetkan dana kelola reksa dana mencapai Rp 30 triliun tahun ini.
Ustadz Yusuf Mansur menjelaskan, dana kelolaan tersebut diharapkan bisa dihimpun dari satu juta investor ritel yang membeli reksa dana secara online melalui situs resmi perusahaan.
“Bukan datang dari investor besar, melainkan dari masyarakat kecil yang Rp 100.000, Rp 500.000, sampai Rp 1 juta. Kami akan buat aplikasinya supaya masyarakat bisa beli reksa dananya dari website," kata Yusuf Mansur.
Yusuf berharap, PayTren Online Reksa Dana diminati masyarakat muslim yang selama ini disebutnya sulit memiliki akses uang elektronik.
"Saya dorong Muhammadiyah dan NU merapat karena memang bikin uang elektronik baru ini sulit. Ini juga supaya persatuan umat, karena BI sekarang galak, tidak boleh ada orang sembarangan bikin aplikasi pembayaran," ujarnya.
Sekadar informasi, PayTren merupakan perusahaan penyedia finansial berbasis syariah dan teknologi yang dibangun oleh Yusuf Mansyur di bawah naungan perusahaan PT Veritra Sentosa International.
Melalui Paytren, para nasabah dapat melakukan berbagai transaksi berbasis internet, mulai dari membayar tagihan, listrik, membeli pulsa dan lain sebagainya. PayTren sendiri sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia pada Mei 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya