Suara.com - PT PayTren Aset Manajemen meluncurkan Paytren Online Reksa Dana yang merupakan sistem pelaksanaan transaksi reksa dana syariah. Fitur ini diklaim menjadi yang pertama di layanan Reksa Dana Syariah.
Direktur Utama PT PayTren Aset Manajemen Ayu Widuri mengatakan, fitur ini diciptakan untuk memudahkan calon investor terutama individual, dimana fitur ini dilengkapi akses ke Direktorat Dukcapil Kemendagri dalam proses verifikasi.
“Dengan sinkronisasi tersebut, maka investor akan cepat mendapatkan single investor identification number ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,” ujar Ayu di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (5/6/2018).
Dengan menu pengisian data registrasi calon investor, sistem ini menjadikan proses registrasi dan transaksi lebih mudah digunakan.
"Kami melihat kesadaran masyarakat pemodal mengenai investasi syariah sedang tumbuh pesat. Dengan sistem ini kami berharap akan berdampak pada perkembangan industri keuangan syariah," ujarnya.
Dengan diluncurkannya PayTren Online Reksa Dana, manajemen menargetkan dana kelola reksa dana mencapai Rp 30 triliun tahun ini.
Ustadz Yusuf Mansur menjelaskan, dana kelolaan tersebut diharapkan bisa dihimpun dari satu juta investor ritel yang membeli reksa dana secara online melalui situs resmi perusahaan.
“Bukan datang dari investor besar, melainkan dari masyarakat kecil yang Rp 100.000, Rp 500.000, sampai Rp 1 juta. Kami akan buat aplikasinya supaya masyarakat bisa beli reksa dananya dari website," kata Yusuf Mansur.
Yusuf berharap, PayTren Online Reksa Dana diminati masyarakat muslim yang selama ini disebutnya sulit memiliki akses uang elektronik.
"Saya dorong Muhammadiyah dan NU merapat karena memang bikin uang elektronik baru ini sulit. Ini juga supaya persatuan umat, karena BI sekarang galak, tidak boleh ada orang sembarangan bikin aplikasi pembayaran," ujarnya.
Sekadar informasi, PayTren merupakan perusahaan penyedia finansial berbasis syariah dan teknologi yang dibangun oleh Yusuf Mansyur di bawah naungan perusahaan PT Veritra Sentosa International.
Melalui Paytren, para nasabah dapat melakukan berbagai transaksi berbasis internet, mulai dari membayar tagihan, listrik, membeli pulsa dan lain sebagainya. PayTren sendiri sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia pada Mei 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang