Suara.com - Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Junaedi mengungkapkan, penyimpanan dana APBD dalam deposito di Bank BJB sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyimpanan dana dalam bentuk deposito tersebut merupakan bagian dari manajemen kas daerah yang setiap tahunnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sejauh ini, penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito di BJB tidak masalah. Setiap tahun, kita diaudit BPK dan hasilnya tidak ada temuan. Apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada masalah,” ujar Junaedi, ketika dihubungi di Bandung, Rabu (13/7/2018).
Hal ini diungkapkan sehubungan dengan adanya laporan Beyond Anti Corruption dan Inisiatif kepada KPK. Kedua LSM ini melaporkan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, yang diduga melakukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito yang dimiliki Pemprov Jabar.
Menyinggung tentang tingginya bunga deposito yang diberikan BJB kepada Pemprov Jabar, Junaedi menjelaskan, suku bunga yang didapat sesuai dengan bunga yang diatur oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bunga deposito pun masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.
“Tidak ada perlakuan istimewa dari BJB. Semua dilakukan sesuai dengan kaidah perbankan yang prudent, walaupun Pemprov Jabar pemegang saham BJB. Perbankan ini kan, memiliki aturan yang ketat. Praktik perbankan diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Mana mungkin bisa main mata untuk mendapatkan bunga yang tinggi. Kita juga patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tutur Junaedi.
Ia menambahkan, besaran bunga deposito yang diterima Pemprov adalah 6 persen - 7 persen. Angka itu sesuai dengan rate BI, hanya besaran bunganya dihitung harian serta bersifat breakable, yang artinya, dana bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan dan tidak terkena penalti.
“Bunga yang kita terima adalah bunga deposito. Angkanya lebih besar daripada bunga giro yang memang secara umum lebih kecil,” jelasnya.
Junaedi juga menuturkan, pemerintah daerah telah membuat perjanjian kerja sama sama setiap tahunnya mengenai pengelolaan RKUD (Rekening Umum Kas Daerah), dengan suku bunga yang disepakati akan menguntungkan pemerintah daerah.
“Hasil deposito masuk ke kas daerah, bukan sebagai gratifikasi, namun sebagai PAD. Jadi keliru kalau dianggap sebagai gratifikasi, apalagi perbankan sekarang kan memegang teguh transparansi dan prudent juga dituntut menerapkan prinsip good corporate governance,” tambahnya.
Ketika ditanya tentang besaran dana yang didepositokan, Junaedi menjelaskan, besarannya disesuaikan dengan kebutuhan belanja dan kebutuhan manajemen kas Pemprov Jabar.
“Manajemen kas dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dari saldo kas di deposito dibandingkan jika hanya disimpan di rekening giro. Itu pun sifatnya on call, bisa setiap saat dicairkan sesuai keperluan,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Perayaan HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Meriah! Ratusan Warga Lembang Beradu Tomat dalam Festival Perang Tomat 2026
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026
-
Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?
-
Ibu-Ibu PNM Mekaar Jadi Wajah Perempuan Berdaya dalam Sensus Ekonomi 2026
-
Patriot Bond Dituding Pencucian Uang, Purbaya: Dunia Gak Hitam-Putih, Jangan Sampai Kita Rugi Banyak
-
Kemendag Beberkan Penyelamat Neraca Dagang RI Masih Surplus Secara Kumulatif
-
INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja
-
Purbaya Sentil Kementerian-Lembaga Hobi Minta Tambah Anggaran, Kini Bakal Diperketat
-
Ekspor CPO Dapat Angin Segar, Pemerintah Turunkan Bea Keluar Juli 2026