Suara.com - Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Junaedi mengungkapkan, penyimpanan dana APBD dalam deposito di Bank BJB sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyimpanan dana dalam bentuk deposito tersebut merupakan bagian dari manajemen kas daerah yang setiap tahunnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sejauh ini, penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito di BJB tidak masalah. Setiap tahun, kita diaudit BPK dan hasilnya tidak ada temuan. Apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada masalah,” ujar Junaedi, ketika dihubungi di Bandung, Rabu (13/7/2018).
Hal ini diungkapkan sehubungan dengan adanya laporan Beyond Anti Corruption dan Inisiatif kepada KPK. Kedua LSM ini melaporkan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, yang diduga melakukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito yang dimiliki Pemprov Jabar.
Menyinggung tentang tingginya bunga deposito yang diberikan BJB kepada Pemprov Jabar, Junaedi menjelaskan, suku bunga yang didapat sesuai dengan bunga yang diatur oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bunga deposito pun masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.
“Tidak ada perlakuan istimewa dari BJB. Semua dilakukan sesuai dengan kaidah perbankan yang prudent, walaupun Pemprov Jabar pemegang saham BJB. Perbankan ini kan, memiliki aturan yang ketat. Praktik perbankan diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Mana mungkin bisa main mata untuk mendapatkan bunga yang tinggi. Kita juga patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tutur Junaedi.
Ia menambahkan, besaran bunga deposito yang diterima Pemprov adalah 6 persen - 7 persen. Angka itu sesuai dengan rate BI, hanya besaran bunganya dihitung harian serta bersifat breakable, yang artinya, dana bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan dan tidak terkena penalti.
“Bunga yang kita terima adalah bunga deposito. Angkanya lebih besar daripada bunga giro yang memang secara umum lebih kecil,” jelasnya.
Junaedi juga menuturkan, pemerintah daerah telah membuat perjanjian kerja sama sama setiap tahunnya mengenai pengelolaan RKUD (Rekening Umum Kas Daerah), dengan suku bunga yang disepakati akan menguntungkan pemerintah daerah.
“Hasil deposito masuk ke kas daerah, bukan sebagai gratifikasi, namun sebagai PAD. Jadi keliru kalau dianggap sebagai gratifikasi, apalagi perbankan sekarang kan memegang teguh transparansi dan prudent juga dituntut menerapkan prinsip good corporate governance,” tambahnya.
Ketika ditanya tentang besaran dana yang didepositokan, Junaedi menjelaskan, besarannya disesuaikan dengan kebutuhan belanja dan kebutuhan manajemen kas Pemprov Jabar.
“Manajemen kas dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dari saldo kas di deposito dibandingkan jika hanya disimpan di rekening giro. Itu pun sifatnya on call, bisa setiap saat dicairkan sesuai keperluan,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Usai Dugaan Foto Liburan di Eropa Viral, Netizen Kuliti Ridwan Kamil dan Aura Kasih
-
KPK Endus Aliran Dana Kasus Korupsi BJB ke Aura Kasih: Kami akan Cek
-
Mogok di Tanjakan Hutan Cikupa
-
Balong Tumaritis, Kolam di Jawa Barat yang Airnya Tak Pernah Benar-Benar 'Diam'
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga