Suara.com - Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Junaedi mengungkapkan, penyimpanan dana APBD dalam deposito di Bank BJB sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyimpanan dana dalam bentuk deposito tersebut merupakan bagian dari manajemen kas daerah yang setiap tahunnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sejauh ini, penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito di BJB tidak masalah. Setiap tahun, kita diaudit BPK dan hasilnya tidak ada temuan. Apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada masalah,” ujar Junaedi, ketika dihubungi di Bandung, Rabu (13/7/2018).
Hal ini diungkapkan sehubungan dengan adanya laporan Beyond Anti Corruption dan Inisiatif kepada KPK. Kedua LSM ini melaporkan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, yang diduga melakukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito yang dimiliki Pemprov Jabar.
Menyinggung tentang tingginya bunga deposito yang diberikan BJB kepada Pemprov Jabar, Junaedi menjelaskan, suku bunga yang didapat sesuai dengan bunga yang diatur oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bunga deposito pun masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.
“Tidak ada perlakuan istimewa dari BJB. Semua dilakukan sesuai dengan kaidah perbankan yang prudent, walaupun Pemprov Jabar pemegang saham BJB. Perbankan ini kan, memiliki aturan yang ketat. Praktik perbankan diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Mana mungkin bisa main mata untuk mendapatkan bunga yang tinggi. Kita juga patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tutur Junaedi.
Ia menambahkan, besaran bunga deposito yang diterima Pemprov adalah 6 persen - 7 persen. Angka itu sesuai dengan rate BI, hanya besaran bunganya dihitung harian serta bersifat breakable, yang artinya, dana bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan dan tidak terkena penalti.
“Bunga yang kita terima adalah bunga deposito. Angkanya lebih besar daripada bunga giro yang memang secara umum lebih kecil,” jelasnya.
Junaedi juga menuturkan, pemerintah daerah telah membuat perjanjian kerja sama sama setiap tahunnya mengenai pengelolaan RKUD (Rekening Umum Kas Daerah), dengan suku bunga yang disepakati akan menguntungkan pemerintah daerah.
“Hasil deposito masuk ke kas daerah, bukan sebagai gratifikasi, namun sebagai PAD. Jadi keliru kalau dianggap sebagai gratifikasi, apalagi perbankan sekarang kan memegang teguh transparansi dan prudent juga dituntut menerapkan prinsip good corporate governance,” tambahnya.
Ketika ditanya tentang besaran dana yang didepositokan, Junaedi menjelaskan, besarannya disesuaikan dengan kebutuhan belanja dan kebutuhan manajemen kas Pemprov Jabar.
“Manajemen kas dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dari saldo kas di deposito dibandingkan jika hanya disimpan di rekening giro. Itu pun sifatnya on call, bisa setiap saat dicairkan sesuai keperluan,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Penerapan One Way Nasional Tahap Dua untuk Arus Balik Lebaran 2026
-
Arus Balik H+3, Pemudik Motor Mulai Serbu Jalur Pantura Menuju Jakarta
-
H-2 Lebaran, Arus Kendaraan di Tol Cipali Terus Meningkat
-
Didominasi Motor, Arus Mudik di Kalimalang Padat Merayap
-
Rumah Ambruk di Tamansari Bandung, Tiga Warga Tertimpa
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga
-
DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026
-
IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara
-
B-LOG Bukukan Kinerja Positif di 2025, Perkuat Arah Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit
-
Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing
-
Mentan: Stok beras Capai 5 Juta Ton pada April
-
Saldo Menipis Setelah Lebaran? Strategi Cerdas Menjaga Cash Flow Tetap Stabil
-
Siap-siap! Tarif Tiket Pesawat Berpotensi Semakin Mahal
-
DCII Catat Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2025, Naik 40,1 Persen