Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menemukan 20 entitas yang beroperasi tanpa izin atau ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing melalui keterangan resminya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk dari 20 entitas tersebut.
Tongam menuturkan, Satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun ke 20 entitas yang beroperasi tanpa izin diantaranya:
1. PT Nusa Media Creative (NMC) berlokasi di Jakarta. Satgas telah menghentikan edukasi bisnis online secara multi level marketing tanpa izin.
2. PT Graha Sahabat Indomedia/grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/https://indomesia.club/ I-Club. Berlokasi di Semarang dan kegiatan usaha yang sudah dihentikan keanggotaan multilevel marketing dengan bonus referral tanpa izin.
3. PT Bisnis Cerdas Indonesia / smartpaybisnis.co.id yang berlokasi di Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Kegiatan yang dihentikan sistem pembayaran PPOB dengan cara multilevel marketing tanpa izin.
4. PT Satu Anugerah Bersama yang bertempay di Jakarta. Telah dihentikan kegiatan usahanya karena menjual produk bermama "ZET-1" secara multi level marketing tanpa izin.
5. www.netklikshare.com berlokasi di Bandung. Kegiatan usahanya dihentikan lantaran menyediakan jasa periklanan secara multi level marketing tanpa izin dengan mengubah nama yang dilakukan PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share/ www.klikshare.co.id.
6. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/ https://forgewinner.com berlokasi di Gorontalo. Dihentikan kegiatan usahanya karena menjual produk Glujelly Drink dan Glujelly Facial Soap with Swallow Extract secara multi level marketing tanpa izin.
7. PT Dxplor Duta Media/ www.olivezaitun.com bertempat di Tangerang. Kegiatan usaha yang dihentikan adalah penjualan produk sabun Olive Zaitun, sabun Black Walet with Propolis, minuman "Aloha Noni", minuman serbuk "Margobila", dan minuman serbuk "Fittest" secara multi level marketing tanpa izin.
8. PT Flavia Sejahtera Indonesia/ https://flashin.co.id berlokasi di Jember. Jenis usaha yang dihentikan Penjualan produk Glutavia Strawberry Beauty Drink dan Days Beauty (Beauty Water, Beauty Soap, Whitening Peeling Spray, dan Whitening Body Serum) secara multi level marketing tanpa izin.
9. PT Internasional Limau Kasturi. Kegiatan usaha Penjualan produk Lima Kasturi Natural Beauty Drink secara multi level marketing tanpa izin.
10. PT Ganesha Putra Indonesia berlokasi di Semarang. Kegiatan usaha adalah penjualan produk kesehatan bernama "G4nesh coklat ginseng" dan produk kecantikan bernama "G4nesh Premium Soap & Beauty" secara multi level marketing tanpa izin.
11. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id berlokasi di Manado. Kegiatan usaha yang dihentikan menjual produk Oriwalet facial soap secara multi level marketing tanpa izin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T