Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menemukan 20 entitas yang beroperasi tanpa izin atau ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing melalui keterangan resminya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk dari 20 entitas tersebut.
Tongam menuturkan, Satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun ke 20 entitas yang beroperasi tanpa izin diantaranya:
1. PT Nusa Media Creative (NMC) berlokasi di Jakarta. Satgas telah menghentikan edukasi bisnis online secara multi level marketing tanpa izin.
2. PT Graha Sahabat Indomedia/grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/https://indomesia.club/ I-Club. Berlokasi di Semarang dan kegiatan usaha yang sudah dihentikan keanggotaan multilevel marketing dengan bonus referral tanpa izin.
3. PT Bisnis Cerdas Indonesia / smartpaybisnis.co.id yang berlokasi di Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Kegiatan yang dihentikan sistem pembayaran PPOB dengan cara multilevel marketing tanpa izin.
4. PT Satu Anugerah Bersama yang bertempay di Jakarta. Telah dihentikan kegiatan usahanya karena menjual produk bermama "ZET-1" secara multi level marketing tanpa izin.
5. www.netklikshare.com berlokasi di Bandung. Kegiatan usahanya dihentikan lantaran menyediakan jasa periklanan secara multi level marketing tanpa izin dengan mengubah nama yang dilakukan PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share/ www.klikshare.co.id.
6. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/ https://forgewinner.com berlokasi di Gorontalo. Dihentikan kegiatan usahanya karena menjual produk Glujelly Drink dan Glujelly Facial Soap with Swallow Extract secara multi level marketing tanpa izin.
7. PT Dxplor Duta Media/ www.olivezaitun.com bertempat di Tangerang. Kegiatan usaha yang dihentikan adalah penjualan produk sabun Olive Zaitun, sabun Black Walet with Propolis, minuman "Aloha Noni", minuman serbuk "Margobila", dan minuman serbuk "Fittest" secara multi level marketing tanpa izin.
8. PT Flavia Sejahtera Indonesia/ https://flashin.co.id berlokasi di Jember. Jenis usaha yang dihentikan Penjualan produk Glutavia Strawberry Beauty Drink dan Days Beauty (Beauty Water, Beauty Soap, Whitening Peeling Spray, dan Whitening Body Serum) secara multi level marketing tanpa izin.
9. PT Internasional Limau Kasturi. Kegiatan usaha Penjualan produk Lima Kasturi Natural Beauty Drink secara multi level marketing tanpa izin.
10. PT Ganesha Putra Indonesia berlokasi di Semarang. Kegiatan usaha adalah penjualan produk kesehatan bernama "G4nesh coklat ginseng" dan produk kecantikan bernama "G4nesh Premium Soap & Beauty" secara multi level marketing tanpa izin.
11. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id berlokasi di Manado. Kegiatan usaha yang dihentikan menjual produk Oriwalet facial soap secara multi level marketing tanpa izin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?