Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui dengan beleid baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 memang akan membuat penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari PT Freeport Indonesia menyusut, tetapi penerimaan di luar pajak meningkat.
“Kewajiban PT FI itu dimasukkan di dalam PP adalah spiritnya sesuai dengan pasal 169 UU Minerba, bahwa penerimaan negara harus lebih besar dari rezim sebelumnya dan itulah yang coba dilihat dan kami lihat,” kata Sri Mulyani di Kompleks Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, pada Kamis (9/8/2018).
“Jadi, kami tidak melihat hanya (dari nilai setoran) pajaknya (Freeport)," tambahnya.
Dalam beleid tersebut, tarif PPh badan bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri hanya 25 persen dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Hal itu berbeda dari ketentuan sebelumnya yang mengacu pada Kontrak Karya (KK) yakni 35 persen.
Intinya, dengan mengikuti aturan prevailing, tarif PPh Freeport memang menjadi lebih rendah dengan selisih 10 persen.
"Kalau melihat PPh sekarang, bahwa nanti perusahaan minerba mengikuti ketentuan prevailing. Ya tentu PPh akan turun," katanya.
Meski tarif PPh Freeport turun, ia menjamin negara masih tetap dapat untung. Pasalnya, ketentuan prevailing membuat Freeport harus pula membayar iuran produksi dan iuran tetap sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakni PP Nomor 9 Tahun 2012.
“Kalau mengikuti PPH sekarang dan sesuai dengan UU Minerba bahwa dia (Freeport Indonesia) mengikuti yang prevailing (berlaku),” ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Apindo Berharap Perjanjian Dagang RI-AS Pangkas Tarif Industri Padat Karya
-
PNM Raih Apresiasi Internasional, Komitmen Perluas Pemberdayaan Perempuan Lewat Orange Bonds
-
Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Arus Kendaraan Mudik Diproyeksi Naik 7%, Bisa Picu Potensi Macet di Pelabuhan
-
Perang Lawan Baja Impor, Pelaku Industri Desak Pengawasan Ketat dan Wajib SNI
-
BPJS Gratis untuk Driver Ojol, Program Apresiasi Gojek Bikin Kerja Lebih Tenang
-
Menkeu Purbaya Kena Semprot Dua Menteri Prabowo Kurang dari 24 Jam
-
Peringatan Bahlil Soal Pasokan Energi RI Jika Ada Perang
-
Purbaya Akui Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Gegara Impor Ilegal
-
Mudik Lebaran 2026: PELNI Tambah Jadwal Kapal ke Sapeken & Masalembo!