Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dana bantuan pemerintah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan sudah selesai. Karenanya, dana bantuan tersebut bisa dicairkan oleh BPJS Kesehatan.
Peraturan tersebut tercantum dalam PMK Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"PMK sudah kami selesaikan dan dari BPJS sudah lakukan kontrak kinerja, berdasarkan amanat dari PP. Dengan begitu, bisa digunakan untuk mengendalikan defisit,” tuturnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian lain untuk menambal defisit yang dihadapi BPJS Kesehatan. Salah satunya Kementerian Kesehatan.
"Jadi bagaimana agar BPJS bisa berkelanjutan ke depannya," imbuh dia.
Untuk diketahui, pemerintah akhirnya menambal defisit keuangan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan rapat dengar pendapat dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan dana tunai senilai Rp 4,993 triliun. Dana tersebut tidak diberikan secara bertahap, melainkan langsung disetor ke dalam kas BPJS Kesehatan.
Berdasarkan audit BPKP, defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 10,98 triliun. Sedangkan perhitungan BPJS Kesehatan sendiri defisit keuangannya mencapai Rp 16,5 triliun.
Baca Juga: Jokowi - Ma'ruf Siapkan 2 Program Khusus untuk Umat Muslim
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak
-
Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa
-
Tahun Ajaran Baru Datang, Orang Tua Jangan Cuma Fokus Seragam, Cek 5 Poin Krusial Ini!