Suara.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai kebijakan pencabutan beberapa bidang usaha dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) kurang siap. Sehingga, menimbulkan kesalahpahaman masyarakat banyak.
Dia menjelaskan, pemerintah harus melihat akar masalah terlebih dahulu. Menurut dia, akar masalahnya yakni pada perizinan memulai usaha di Indonesia masih rumit. Kemudian birokrasi daerah yang lambat, korupsi dan pembebasan lahan butuh waktu lama.
"Itu yang harus diselesaikan dulu baru investor akan masuk. Ini paket saya bilang setengah matang enggak ada yang spesial dan prematur," ujar Bhima saat dihubungi Suara.com, Kamis (22/11/2018).
Bhima juga merasa heran dengan pencabutan 54 bidang usaha. Dia melanjutkan, pada paket kebijakan ke-10 tahun 2016, pemerintah sudah membuka ruang untuk investasi asing cukup besar.
Terdapat 101 bidang usaha yang diperluas bagi investor asing, tapi 51 bidang usaha buktinya tidak diminati oleh investor.
"Lho kenapa sekarang malah makin diperluas? Saya bingung logikanya. Dampak dibukanya DNI kepada asing juga tidak berpengaruh pada investasi yang masuk," tutur dia.
Bhima menambahkan, dengan pencabutan bidang usaha sebelumnya juga tidak meningkatkan jumlah investasi.
"Hasilnya pertumbuhan realisasi investasi tidak signifikan. Bahkan di kuartal III lalu investasi asing langsung atau FDI anjlok minus 20,2 persen dibanding posisi yang sama tahun 2017," pungkas dia.
Sebelumnya, pekan lalu pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ke-16 tentang Daftar Negatif Investasi. Terdapat 54 bidang usaha yang keluar dari DNI tersebut.
Dari 54 bidang usaha tersebut, sebanyak 25 bidang usaha dibolehkan pemerintah untuk dimiliki penuh oleh asing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025