Suara.com - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, bakal menindak tegas badan usaha penjual bahan bakar minyak (BBM) yang "mbalelo". Bahkan, Djoko menyatakan tidak segan-segan mencabut izin badan usaha, jika menetapkan harga tidak sesuai formula yang ada.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM telah merumuskan formula untuk harga BBM. Formula itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang telah berlaku sejak 1 Februari.
"Kan kewajibannya melapor. Kami cek kan. Ketika lewati batas atas, kita kasih tau, 'Eh, Anda di batas atas, tolong turunin.' Gitu lho. Terus pertanyaannya, kalau enggak mau turunin, apa sanksinya? Ya, dicabut saja izinnya. Saya sudah sampaikan ke mereka," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Meski begitu, Djoko mengatakan tidak akan langsung memberikan sanksi pencabutan izin badan usaha. Tentunya, sambung dia, akan diberi peringatan terlebih dahulu.
"Maksimum tiga kali-lah peringatan. Maksimum yah. Kalau bisa, sekali dia udah nurut, ya. Kami sudah sampaikan saat sosialisasi. Saya sampaikan, kalau sudah diberitahu masih tetap tidak sesuai formula, ya, kita cabut izinnya. Clear kan. Kita harus jelas," kata dia.
Djoko menambahkan, maksud pemerintah dalam menetapkan formula tersebut adalah juga untuk melindungi konsumen. Dengan begitu, konsumen akan mendapatkan harga BBM yang wajar.
"Jadi kenapa ada batas bawah, agar badan usaha baru jual BBM jenis umum tidak banting-bantingan harga, dan margin badan usaha tidak besar. Jadi alhamdulillah, kita sudah punya pedoman saat menyesuaikan harga BBM-nya, yang paling rendah (penurunannya) Rp 50, paling tinggi Rp 1.100 rupiah. Jadi masyarakat bisa beli BBM dengan harga yang wajar," tutup dia.
Berita Terkait
-
Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
-
5 Motor Bekas 2 Jutaan Paling Irit dan Tahan Banting untuk Driver Ojol Kejar Cuan!
-
Naksir Hyundai Creta Bekas? Angkut di 2026, Simak Dulu Pajak dan Harganya
-
5 Mobil Bekas BMW Under 90 Juta: Ketahui Pajak Tahunan dan Konsumsi BBM sebelum Beli
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
-
Saham-saham yang Cum Date 29 Desember, Siap Bagikan Dividen Jumbo
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember