Suara.com - Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojek online (ojol). Tarif itu terdiri dari batas atas dan batas bawah, dan terbagi dalam tiga zonasi.
Salah satunya, tarif batas bawah untuk kawasan Jabodetabek yang masuk zona II ditetapkan sebesar Rp 2.000 per kilometer.
Namun, pasti masyarakat masih bingung, sebenarnya berapa perhitungan tarif ojol yang dikenakan. Nah berikut perhitungan tarif ojol berdasarkan penetapan tarif Kemenhub.
Dalam perhitungan tarif ini, Suara.com mencotohkan tarif ojol di Jabodetabek yaitu pada Zona II. Tarifnya ditetapkan batas bawah Rp 2.000 per kilometer, dan batas atas Rp 2.500 per kilometer.
Akan tetapi, tarif tersebut merupakan hasil yang didapat bersih ke pengemudi. Artinya, tarif tersebut merupakan penerimaan bersih pengemudi ojol per kilometer.
Kemudian, tarif tersebut ditambah dengan biaya yang dikenakan aplikasi ke pengemudi. Tarif aplikasi yang ditetapkan Kemenhub maksimal 20 persen dari tarif total yang diberikan ke masyarakat.
Jadi, tarif yang dikenakan ke konsumen maksimal 20 persen milik aplikator.
Misalnya, jika aplikator menerapkan tarif batas bawah sebesar Rp 2.000, maka tarif tersebut ditambah 20 persen biaya aplikator.
Perhitungannya:
Baca Juga: Ini Janji-janji Sandiaga Uno ke Nelayan saat Kampanye Pilpres 2019
Rp 2.000 x 100 : 80 = Rp 2.500 per kilometer.
Penjelasannya:
80 = Penerimaan bersih pengemudi minimal Rp 2.000 (didapat dari pengurangan total tarif 100 persen yang dikurangin 20 persen biaya aplikator).
100 = total tarif yang dikenakan penumpang.
Dengan perhitungan tersebut, maka biaya yang dikenakan sekitar Rp 2.500 per kilometer.
Namun, biaya itu bisa kurang jika aplikator menerapkan biaya di bawah 20 persen atau memberikan diskon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Emas Antam Tak Bergerak Hari Ini, Intip Deretan Harganya
-
ASDP Tambah Kapal di 2 Lintasan Tersibuk pada Masa Nataru
-
Asosiasi Ini Soroti Peran Akuntan dalam Pelaporan Keberlanjutan dan Transparansi ESG
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Makin Kuat Sentuh Level Rp16.678
-
Harga Emas Antam Hari Ini Berkisar 2,4 Jutaan per Gram, Sulit Menguat?
-
Bank Pemberi Pinjaman Eks Bupati Lampung Tengah Ikut Kena Getah
-
Masih Minim Serapan, Diskon Tiket Kapal Feri untuk Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Profil PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (CSIS), Siapa Pemilik Sahamnya?
-
Pegiat Fintech Didorong Saling Kerja Sama Demi Sehatkan Ekosistem Keuangan Digital
-
IHSG Berbalik Menguat Selasa Pagi, Apa Saja Saham yang Cuan?