Suara.com - Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojek online (ojol). Tarif itu terdiri dari batas atas dan batas bawah, dan terbagi dalam tiga zonasi.
Salah satunya, tarif batas bawah untuk kawasan Jabodetabek yang masuk zona II ditetapkan sebesar Rp 2.000 per kilometer.
Namun, pasti masyarakat masih bingung, sebenarnya berapa perhitungan tarif ojol yang dikenakan. Nah berikut perhitungan tarif ojol berdasarkan penetapan tarif Kemenhub.
Dalam perhitungan tarif ini, Suara.com mencotohkan tarif ojol di Jabodetabek yaitu pada Zona II. Tarifnya ditetapkan batas bawah Rp 2.000 per kilometer, dan batas atas Rp 2.500 per kilometer.
Akan tetapi, tarif tersebut merupakan hasil yang didapat bersih ke pengemudi. Artinya, tarif tersebut merupakan penerimaan bersih pengemudi ojol per kilometer.
Kemudian, tarif tersebut ditambah dengan biaya yang dikenakan aplikasi ke pengemudi. Tarif aplikasi yang ditetapkan Kemenhub maksimal 20 persen dari tarif total yang diberikan ke masyarakat.
Jadi, tarif yang dikenakan ke konsumen maksimal 20 persen milik aplikator.
Misalnya, jika aplikator menerapkan tarif batas bawah sebesar Rp 2.000, maka tarif tersebut ditambah 20 persen biaya aplikator.
Perhitungannya:
Baca Juga: Ini Janji-janji Sandiaga Uno ke Nelayan saat Kampanye Pilpres 2019
Rp 2.000 x 100 : 80 = Rp 2.500 per kilometer.
Penjelasannya:
80 = Penerimaan bersih pengemudi minimal Rp 2.000 (didapat dari pengurangan total tarif 100 persen yang dikurangin 20 persen biaya aplikator).
100 = total tarif yang dikenakan penumpang.
Dengan perhitungan tersebut, maka biaya yang dikenakan sekitar Rp 2.500 per kilometer.
Namun, biaya itu bisa kurang jika aplikator menerapkan biaya di bawah 20 persen atau memberikan diskon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular