Suara.com - Memasuki mudik lebaran 1440 H, kondisi fasilitas publik moda transportasi udara kelolaan Angkasa Pura II dan maskapai Garuda Indonesia dirasa belum ramah disabilitas.
Hal tersebut terlihat setelah dilakukan audit yang dilakukan peserta dalam program Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD).
Aulia Amin (36) penyandang polio dan low vision mendapatkan tiket mudik gratis menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurutnya secara umum fasilitas bandara dan maskapai Garuda Indonesia bisa diakses oleh disabilitas.
Namun, ketika berada di gate 5 terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ia kesulitan saat menuju dari jalan raya ke area bandara untuk check-in.
Sebab bidang kemiringannya cukup tinggi untuk dinaiki pengguna kursi roda secara mandiri. Meja-meja check-in maskapai Garuda Indonesia juga tidak ada yang bisa digunakan untuk disabilitas seperti kursi roda, semua meja tinggi.
"Sebagai peserta MRAD kami juga bisa dikatakan membantu dalam mengedukasi, komplain dan terus menghimbau semua stakeholder bagaimana mereka menjalankan aturan yang berlaku,” ujar Amin.
Dari pengalaman mudiknya kali ini belum ada kepekaan dalam memberikan pelayanan khusus dari penyelenggara baik Angkasa Pura II dan Garuda Indonesia.
Selain itu, sejak pemesanan tiket informasi bagi penumpang berkebutuhan khusus yang memasuki terminal 3 tidak mendapatkan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami juga membantu sektor swasta untuk patuh kepada aturan dan ikut mensosialisasikan pelayanan mereka yang ramah disabilitas kepada publik secara luas dan terutama kepada para anggota keluarga penyandang disabilitas," terangnya.
Baca Juga: Pengadilan Australia Tuntut Garuda Indonesia Bayar Denda Rp 198 Miliar
Diketahui aturan dan standar moda transportasi dan fasilitas publik yang menjamin hak-hak disabilitas termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto