Suara.com - Memasuki mudik lebaran 1440 H, kondisi fasilitas publik moda transportasi udara kelolaan Angkasa Pura II dan maskapai Garuda Indonesia dirasa belum ramah disabilitas.
Hal tersebut terlihat setelah dilakukan audit yang dilakukan peserta dalam program Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD).
Aulia Amin (36) penyandang polio dan low vision mendapatkan tiket mudik gratis menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurutnya secara umum fasilitas bandara dan maskapai Garuda Indonesia bisa diakses oleh disabilitas.
Namun, ketika berada di gate 5 terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ia kesulitan saat menuju dari jalan raya ke area bandara untuk check-in.
Sebab bidang kemiringannya cukup tinggi untuk dinaiki pengguna kursi roda secara mandiri. Meja-meja check-in maskapai Garuda Indonesia juga tidak ada yang bisa digunakan untuk disabilitas seperti kursi roda, semua meja tinggi.
"Sebagai peserta MRAD kami juga bisa dikatakan membantu dalam mengedukasi, komplain dan terus menghimbau semua stakeholder bagaimana mereka menjalankan aturan yang berlaku,” ujar Amin.
Dari pengalaman mudiknya kali ini belum ada kepekaan dalam memberikan pelayanan khusus dari penyelenggara baik Angkasa Pura II dan Garuda Indonesia.
Selain itu, sejak pemesanan tiket informasi bagi penumpang berkebutuhan khusus yang memasuki terminal 3 tidak mendapatkan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami juga membantu sektor swasta untuk patuh kepada aturan dan ikut mensosialisasikan pelayanan mereka yang ramah disabilitas kepada publik secara luas dan terutama kepada para anggota keluarga penyandang disabilitas," terangnya.
Baca Juga: Pengadilan Australia Tuntut Garuda Indonesia Bayar Denda Rp 198 Miliar
Diketahui aturan dan standar moda transportasi dan fasilitas publik yang menjamin hak-hak disabilitas termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat
-
Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel
-
LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama
-
CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran
-
Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun
-
IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran
-
Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun