Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapatkan investasi dari perusahaan kontraktor Konsorsium Kufpec Indonesia senilai 32,5 juta dolar AS atau setara Rp 462,5 triliun.
Nilai investasi tersebut diraih pemerintah dari kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Anambas.
"Ini adalah momentum untuk kompak Dan menunjukkan kepada kalian semua bahwa pemerintah Indonesia serius berkomitmen," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Arcandra menerangkan, dengan investasi tersebut Konsorsium Kupfec nantinya akan mengeksplorasi minyak dan gas yang ada di WK Anambas. Sementara waktu ekplorasi tersebut dibatasi hingga 30 tahun ke depan.
"Kita mengharapkan setiap investasi yang datang ke sini rawat dengan baik agar mereka lihat pemerintah serius mengundang mereka datang, sehingga kita bisa mengambil sesuatu yang bisa dimanfaatkan secara win win," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok, dan amandemen sebanyak 5 blok.
Konsorsium Kufpec Indonesia B.V. resmi menjadi kontraktor yang akan mengelola blok di Kepulauan Riau itu dengan jangka waktu sekitar 30 tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen sampai dengan dimulainya produksi komersial.
Mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Baca Juga: Masuk Daftar Hitam, JATAM Curiga KIP dan Kementerian ESDM Main Mata
Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017. Apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.
Berita Terkait
-
Menkeu Sri Mulyani Berharap Iklim Investasi Menguat Pasca Pilpres
-
Mana yang Lebih Baik, Arisan atau Investasi? Begini Cara Memilihnya
-
Jokowi 2 Periode, Dirut BEI Yakin Investor Asing Makin Gencar Investasi
-
Tahun Ini Disebut Momen yang Pas untuk Beli Bitcoin
-
Milenial Mau Mendulang Untung dari Forex? Coba Belajar di Sini
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
-
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara