Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapatkan investasi dari perusahaan kontraktor Konsorsium Kufpec Indonesia senilai 32,5 juta dolar AS atau setara Rp 462,5 triliun.
Nilai investasi tersebut diraih pemerintah dari kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Anambas.
"Ini adalah momentum untuk kompak Dan menunjukkan kepada kalian semua bahwa pemerintah Indonesia serius berkomitmen," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Arcandra menerangkan, dengan investasi tersebut Konsorsium Kupfec nantinya akan mengeksplorasi minyak dan gas yang ada di WK Anambas. Sementara waktu ekplorasi tersebut dibatasi hingga 30 tahun ke depan.
"Kita mengharapkan setiap investasi yang datang ke sini rawat dengan baik agar mereka lihat pemerintah serius mengundang mereka datang, sehingga kita bisa mengambil sesuatu yang bisa dimanfaatkan secara win win," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok, dan amandemen sebanyak 5 blok.
Konsorsium Kufpec Indonesia B.V. resmi menjadi kontraktor yang akan mengelola blok di Kepulauan Riau itu dengan jangka waktu sekitar 30 tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen sampai dengan dimulainya produksi komersial.
Mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Baca Juga: Masuk Daftar Hitam, JATAM Curiga KIP dan Kementerian ESDM Main Mata
Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017. Apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.
Berita Terkait
-
Menkeu Sri Mulyani Berharap Iklim Investasi Menguat Pasca Pilpres
-
Mana yang Lebih Baik, Arisan atau Investasi? Begini Cara Memilihnya
-
Jokowi 2 Periode, Dirut BEI Yakin Investor Asing Makin Gencar Investasi
-
Tahun Ini Disebut Momen yang Pas untuk Beli Bitcoin
-
Milenial Mau Mendulang Untung dari Forex? Coba Belajar di Sini
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Pertamina Mau Gabung 3 Anak Usaha, DPR: Sesuai Keinginan Danantara
-
Rusun Jadi Fokus Solusi Pemukiman yang Semakin Mahal di Jakarta
-
Tidak Gratis, Pindahkan Rp 200 Triliun ke 5 Bank Menkeu Purbaya Minta Bunga Segini!
-
BNI Sambut Penempatan Dana Pemerintah, Tapi Minta Beberapa Penjelasan
-
5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Rp 70 Miliar Milik Nasabah Hilang Karena Dibobol? Ini Kata BCA
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Lebih Bernuansa Politis Ketimbang Respons Tuntutan Publik
-
Kisah Harjo Sutanto: Orang Terkaya Tertua, Pendiri Wings Group
-
Syarat Impor iPhone 17 Dibongkar Mendag, Apple Harus Lakukan Ini Dulu
-
Setelah Sawit, BPDP Sasar Hilirisasi Kelapa dan Kakao