Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapatkan investasi dari perusahaan kontraktor Konsorsium Kufpec Indonesia senilai 32,5 juta dolar AS atau setara Rp 462,5 triliun.
Nilai investasi tersebut diraih pemerintah dari kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Anambas.
"Ini adalah momentum untuk kompak Dan menunjukkan kepada kalian semua bahwa pemerintah Indonesia serius berkomitmen," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Arcandra menerangkan, dengan investasi tersebut Konsorsium Kupfec nantinya akan mengeksplorasi minyak dan gas yang ada di WK Anambas. Sementara waktu ekplorasi tersebut dibatasi hingga 30 tahun ke depan.
"Kita mengharapkan setiap investasi yang datang ke sini rawat dengan baik agar mereka lihat pemerintah serius mengundang mereka datang, sehingga kita bisa mengambil sesuatu yang bisa dimanfaatkan secara win win," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok, dan amandemen sebanyak 5 blok.
Konsorsium Kufpec Indonesia B.V. resmi menjadi kontraktor yang akan mengelola blok di Kepulauan Riau itu dengan jangka waktu sekitar 30 tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen sampai dengan dimulainya produksi komersial.
Mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Baca Juga: Masuk Daftar Hitam, JATAM Curiga KIP dan Kementerian ESDM Main Mata
Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017. Apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.
Berita Terkait
-
Menkeu Sri Mulyani Berharap Iklim Investasi Menguat Pasca Pilpres
-
Mana yang Lebih Baik, Arisan atau Investasi? Begini Cara Memilihnya
-
Jokowi 2 Periode, Dirut BEI Yakin Investor Asing Makin Gencar Investasi
-
Tahun Ini Disebut Momen yang Pas untuk Beli Bitcoin
-
Milenial Mau Mendulang Untung dari Forex? Coba Belajar di Sini
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kapitalisasi Pasar Saham RI Kembali Naik Tembus Rp 14.889 triliun
-
BRI Barca Week 2026 Jadi Momentum Peluncuran BRI Debit FC Barcelona
-
DEWA Tuntaskan Buyback Saham Hampir Rp 1 Triliun, Rampung Lebih Awal
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?