Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapatkan investasi dari perusahaan kontraktor Konsorsium Kufpec Indonesia senilai 32,5 juta dolar AS atau setara Rp 462,5 triliun.
Nilai investasi tersebut diraih pemerintah dari kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Anambas.
"Ini adalah momentum untuk kompak Dan menunjukkan kepada kalian semua bahwa pemerintah Indonesia serius berkomitmen," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Arcandra menerangkan, dengan investasi tersebut Konsorsium Kupfec nantinya akan mengeksplorasi minyak dan gas yang ada di WK Anambas. Sementara waktu ekplorasi tersebut dibatasi hingga 30 tahun ke depan.
"Kita mengharapkan setiap investasi yang datang ke sini rawat dengan baik agar mereka lihat pemerintah serius mengundang mereka datang, sehingga kita bisa mengambil sesuatu yang bisa dimanfaatkan secara win win," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok, dan amandemen sebanyak 5 blok.
Konsorsium Kufpec Indonesia B.V. resmi menjadi kontraktor yang akan mengelola blok di Kepulauan Riau itu dengan jangka waktu sekitar 30 tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen sampai dengan dimulainya produksi komersial.
Mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Baca Juga: Masuk Daftar Hitam, JATAM Curiga KIP dan Kementerian ESDM Main Mata
Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017. Apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.
Berita Terkait
-
Menkeu Sri Mulyani Berharap Iklim Investasi Menguat Pasca Pilpres
-
Mana yang Lebih Baik, Arisan atau Investasi? Begini Cara Memilihnya
-
Jokowi 2 Periode, Dirut BEI Yakin Investor Asing Makin Gencar Investasi
-
Tahun Ini Disebut Momen yang Pas untuk Beli Bitcoin
-
Milenial Mau Mendulang Untung dari Forex? Coba Belajar di Sini
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat