Suara.com - Kementerian Keuangan RI berencana menerapkan cukai plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak sampah plastik yang mencemari lingkungan.
Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Nasrudin Joko Surjono mengatakan, tarif cukai yang akan diterapkan digunakan untuk pengolahan limbah sampah. Ia mengklaim, dengan langkah tersebut manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
"Uang itu nantinya juga dikembalikan lagi ke masyarakat. Dana itu untuk pengelolaan sampah. Jadi biayanya efektif, bisa kendalikan, sekaligus dapat dikembalikan ke masyarakat. Ini green policy,” ujar Nasrudin, Jumat (12/7/2019).
Nasrudin menerangkan, biaya cukai plastik akan berbeda-beda sesuai tingkat ketebalan. Kemudian tarif cukai tidak dikenakan untuk konsumen, melainkan ke produsen atau pabrik plastik.
Ia menegaskan, pada tahun 2019 sendiri, target penerimaan cukai plastik sebesar Rp 500 miliar. Namun, ia menegaskan untuk pengolahan sampah plastik akan diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan aturan tarif cukai plastik akan rampung pada tahun tahun 2019. Pihaknya optimistis aturan tersebut dapat diterapkan di tahun ini.
Menurutnya, usulan aturan tarif cukai plastik mendapatkan respons positif dari Komisi XI DPR. Hal tersebut dilakuan untuk menjaga lingkungan karena Indonesia menempati posisi kedua penghasil sampah plastik di dunia.
"Kita lihat saja tadi yang disampaikan oleh Komisi XI akan melalukan pendalaman. Insyaallah tahun ini, kita optimistis," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga: Kemenperin: Tarif Cukai Plastik Bikin Industri Rugi, Tak Hambat Investasi
Tag
Berita Terkait
-
Kemenperin: Tarif Cukai Plastik Bikin Industri Rugi, Tak Hambat Investasi
-
Sri Mulyani Usul Terapkan Cukai Rp 200 untuk Setiap Lembar Kantong Plastik
-
Siap-siap, Kantong Plastik Kresek Bakal Dikenakan Tarif Cukai
-
Jurus Pemerintah Kurangi Sampah Plastik Perusak Lingkungan
-
Misbakhun Setuju Cukai Dikenakan Pada Kemasan Plastik
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
SPBU Swasta Kompak Naikkan Harga Per 1 Oktober
-
PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir
-
Permata Bank Rombak Jajaran Direksi: Eks CIO HSBC India Jadi Amunisi Baru!
-
Harga BBM Vivo, Shell, dan BP Naik: Update Harga BBM Semua SPBU Hari Ini
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Momen Menkeu Sindir Subsidi BBM Tidak Tepat: Sudah Ada DTSEN, Kenapa Tidak Dipakai?
-
Rupiah Anjlok Rp 16.800, Menko Airlangga Akui Belum Bertemu Gubernur BI! Ada Apa?
-
Aduh, Rupiah Sakit Lagi Lawan Dolar Amerika di Awal Bulan Oktober
-
IHSG Bangkit di Rabu Pagi, Tapi Diproyeksi Melemah
-
Emas Antam Terus Melonjak, Hari Ini Seharga Rp 2.237.000 per Gram