Suara.com - Kementerian Keuangan RI berencana menerapkan cukai plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak sampah plastik yang mencemari lingkungan.
Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Nasrudin Joko Surjono mengatakan, tarif cukai yang akan diterapkan digunakan untuk pengolahan limbah sampah. Ia mengklaim, dengan langkah tersebut manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
"Uang itu nantinya juga dikembalikan lagi ke masyarakat. Dana itu untuk pengelolaan sampah. Jadi biayanya efektif, bisa kendalikan, sekaligus dapat dikembalikan ke masyarakat. Ini green policy,” ujar Nasrudin, Jumat (12/7/2019).
Nasrudin menerangkan, biaya cukai plastik akan berbeda-beda sesuai tingkat ketebalan. Kemudian tarif cukai tidak dikenakan untuk konsumen, melainkan ke produsen atau pabrik plastik.
Ia menegaskan, pada tahun 2019 sendiri, target penerimaan cukai plastik sebesar Rp 500 miliar. Namun, ia menegaskan untuk pengolahan sampah plastik akan diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan aturan tarif cukai plastik akan rampung pada tahun tahun 2019. Pihaknya optimistis aturan tersebut dapat diterapkan di tahun ini.
Menurutnya, usulan aturan tarif cukai plastik mendapatkan respons positif dari Komisi XI DPR. Hal tersebut dilakuan untuk menjaga lingkungan karena Indonesia menempati posisi kedua penghasil sampah plastik di dunia.
"Kita lihat saja tadi yang disampaikan oleh Komisi XI akan melalukan pendalaman. Insyaallah tahun ini, kita optimistis," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga: Kemenperin: Tarif Cukai Plastik Bikin Industri Rugi, Tak Hambat Investasi
Tag
Berita Terkait
-
Kemenperin: Tarif Cukai Plastik Bikin Industri Rugi, Tak Hambat Investasi
-
Sri Mulyani Usul Terapkan Cukai Rp 200 untuk Setiap Lembar Kantong Plastik
-
Siap-siap, Kantong Plastik Kresek Bakal Dikenakan Tarif Cukai
-
Jurus Pemerintah Kurangi Sampah Plastik Perusak Lingkungan
-
Misbakhun Setuju Cukai Dikenakan Pada Kemasan Plastik
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar
-
Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting
-
Kilang Balikpapan Diresmikan 17 Desember, Bahlil Janji Swasembada Energi di 2026
-
Harga Bitcoin Anjlok ke 82.000 Dolar AS, CEO Binance: Tenang, Hanya Taking Profit Biasa
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
-
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia