Suara.com - Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai, imbauan maskapai Garuda Indonesia yang tak membolehkan pengambilan gambar dan video oleh penumpang di kabin pesawat, adalah berlebihan.
Menurutnya, justru dengan adanya pengambilan gambar itu secara tidak langsung mempromosikan maskapai Garuda Indonesia sendiri.
"Kalau benar Garuda menerbitkan peraturan seperti itu, rasanya berlebihan. Foto-foto penumpang justru dapat promosikan Garuda," kata Alvin Lie saat dihubungi Suara.com, Selasa (16/7/2019).
Dalam penerbangan, Alvin mengaku sering juga mengambil gambar di kabin pesawat. Mulai dari makanan hingga layanan, sering ia potret untuk pengalaman penerbangannya.
Namun, jika layanan tersebut dirasa memuaskan, Alvin selalu memuji. Akan tetapi, jika dirasa kurang baik, maka Alvin mengaku lakukan kritik dalam rangka perbaikan ke depannya.
"Hal yang kurang semestinya atau bahkan buruk, saya gunakan untuk sampaikan kritik demi perbaikan. Sebaiknya manajemen Garuda meninjau kembali peraturan tersebut," tutur dia.
Sebelumnya, Maskapai Garuda Indonesia melarang penumpang dan awak kabin mengambil gambar di dalam pesawat. Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan maskapai.
Adapun isi surat edaran dengan nomor JKTDO/PE/600012019 terkait imbauan penumpang agar tidak mengambil foto, video, atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat yang dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.
Vice Presiden Corporate Secretary Ikhsan Rosan mengatakan, imbauan tersebut untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia sesuai perundang–undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Baca Juga: Kritik Pelayanan Maskapai Garuda Indonesia, 2 YouTubers Dilaporkan Polisi
"Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan," kata Ikhsan dalam keterangannya.
Berita Terkait
-
Kritik Pelayanan Maskapai Garuda Indonesia, 2 YouTubers Dilaporkan Polisi
-
Youtubers Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Ngevlog di Dalam Pesawat Garuda
-
Garuda Indonesia Polisikan 2 Youtuber Buntut Kasus Kartu Menu Tulis Tangan
-
Grab Galakkan Program Foto Bareng Ojol, Sindir Maskapai Garuda?
-
Larang Ngevlog, Garuda Indonesia Hanya Perbolehkan Penumpang Foto Selfie
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Umumkan 42 Inovator Terbaik, Eco Produk sampai Teknologi Hijau
-
Efisiensi Meningkat: BPPTD Mempawah Pangkas Biaya Perawatan 30% Berkat Antares Eazy
-
BSI Kantongi Izin Jasa Simpanan Emas, Harga Jadi Terjangkau?
-
Indonesia Jual Emisi Karbon 12 Juta Ton ke Norwegia, Setara Hilangkan 2,6 Juta Mobil dari Jalanan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Pindar Lebih Bergairah, Efek Dapat Guyuran Likuiditas Rp 200 Triliun
-
Danantara Banyak Kasih Syarat KRAS Sebelum Suntik Dana Rp 8,35 Triliun
-
Garuda Indonesia Tahan Datangkan 3 Pesawat Baru, Apa Alasannya?
-
Setelah CHT, Menkeu Purbaya Ditantang Bereskan Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
-
Uang Digital Terus Berkembang Pesat di Indonesia