Suara.com - Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai, imbauan maskapai Garuda Indonesia yang tak membolehkan pengambilan gambar dan video oleh penumpang di kabin pesawat, adalah berlebihan.
Menurutnya, justru dengan adanya pengambilan gambar itu secara tidak langsung mempromosikan maskapai Garuda Indonesia sendiri.
"Kalau benar Garuda menerbitkan peraturan seperti itu, rasanya berlebihan. Foto-foto penumpang justru dapat promosikan Garuda," kata Alvin Lie saat dihubungi Suara.com, Selasa (16/7/2019).
Dalam penerbangan, Alvin mengaku sering juga mengambil gambar di kabin pesawat. Mulai dari makanan hingga layanan, sering ia potret untuk pengalaman penerbangannya.
Namun, jika layanan tersebut dirasa memuaskan, Alvin selalu memuji. Akan tetapi, jika dirasa kurang baik, maka Alvin mengaku lakukan kritik dalam rangka perbaikan ke depannya.
"Hal yang kurang semestinya atau bahkan buruk, saya gunakan untuk sampaikan kritik demi perbaikan. Sebaiknya manajemen Garuda meninjau kembali peraturan tersebut," tutur dia.
Sebelumnya, Maskapai Garuda Indonesia melarang penumpang dan awak kabin mengambil gambar di dalam pesawat. Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan maskapai.
Adapun isi surat edaran dengan nomor JKTDO/PE/600012019 terkait imbauan penumpang agar tidak mengambil foto, video, atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat yang dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.
Vice Presiden Corporate Secretary Ikhsan Rosan mengatakan, imbauan tersebut untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia sesuai perundang–undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Baca Juga: Kritik Pelayanan Maskapai Garuda Indonesia, 2 YouTubers Dilaporkan Polisi
"Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan," kata Ikhsan dalam keterangannya.
Berita Terkait
-
Kritik Pelayanan Maskapai Garuda Indonesia, 2 YouTubers Dilaporkan Polisi
-
Youtubers Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Ngevlog di Dalam Pesawat Garuda
-
Garuda Indonesia Polisikan 2 Youtuber Buntut Kasus Kartu Menu Tulis Tangan
-
Grab Galakkan Program Foto Bareng Ojol, Sindir Maskapai Garuda?
-
Larang Ngevlog, Garuda Indonesia Hanya Perbolehkan Penumpang Foto Selfie
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak