Suara.com - Bank Indonesia (BI) membuat lembaga untuk perkuat infrastruktur pasar keuangan. Lembaga dinamakan Central Counterparty (CCP).
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Agusman mengatakan, lembaga itu menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan BI dan mendorong pembiayaan ekonomi.
"Pembentukan CCP diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter yang efektif berlaku pada 1 Juni 2020," kata Agusman dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Menurut Agusman, CCP diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan dengan menurunkan credit risk karena mengambil alih risiko yang dihadapi penjual maupun pembeli dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif.
Adapun, CCP adalah lembaga yang melakukan novasi1 dengan cara menempatkan dirinya antara pihak-pihak yang bertransaksi, dan mengambil alih hak dan kewajiban dari pihak-pihak dimaksud, sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, dan selanjutnya melakukan kliring atas transaksi yang diambil alih.
"CCP berperan untum mendukung pendalaman pasar keuangan, khususnya dalam pengembangan transaksi derivatif, dengan mengurangi segmentasi pasar, mengurangi interconnectedness, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif melalui mekanisme netting," jelas dia.
"Pembentukan CCP juga merupakan bagian dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI 2025) dalam memenuhi Financial Market Infrastructures di Indonesia," tambah dia.
Berita Terkait
-
Pancing Masyarakat Ajukan Kredit, BI Turunkan Uang Muka KPR dan Kendaraan
-
Ikut The Fed, BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen
-
Bos BI Teladani Agus Martowardojo yang Selalu Bawa Perubahan
-
Cerita Gubernur BI Perry Warjio Pernah Kuliah Nyambi Kondektur
-
Gubernur BI Harapkan Hidayah Allah Sebelum Tentukan Suku Bunga Acuan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi