Suara.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara telah meminta PT Citilink Indonesia untuk mencabut gugatannya terhadap PT Sriwijaya Air Group.
Pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah Garuda Indonesia Group rujuk kembali dengan manajemen Sriwijaya Air Group.
"Karena kita sudah sepakat dengan pemegang saham seperti spirit yang disampaikan Bu Menteri (Menteri BUMN Rini Soemarno) bahwa kita harus melayani penumpang, untuk kepada para pegawai saya sudah minta Citilink untuk men-drop (mencabut) tuntutan tersebut yang penting penumpang terlayani dan untuk para pegawai pastinya," kata Ari saat ditemui di Kementerian BUMN Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Informasi saja Citilink mengajukan dua gugatan kepada Sriwijaya, gugatan pertama diajukan Citilink kepada Sriwijaya Air Group dengan perkara No. 574/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst pada 19 September 2019.
Di sini, Citilink menuntut pengadilan supaya menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepadanya sebanyak Rp 5 juta setiap hari keterlambatan. Uang paksa wajib dibayarkan apabila tergugat lalai memenuhi isi keputusan hakim berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Adapun gugatan kedua diajukan Citilink Indonesia ke pengadilan pada 25 September 2019 dengan perkara No. 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Citilink menilai wanprestasi yang dilanggar oleh Sriwijaya dan NAM Air terkait pasal 3 butir 1 dan pasal butir 5 butir 2 atas perjanjian No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018. (Fadil)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok