Suara.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara telah meminta PT Citilink Indonesia untuk mencabut gugatannya terhadap PT Sriwijaya Air Group.
Pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah Garuda Indonesia Group rujuk kembali dengan manajemen Sriwijaya Air Group.
"Karena kita sudah sepakat dengan pemegang saham seperti spirit yang disampaikan Bu Menteri (Menteri BUMN Rini Soemarno) bahwa kita harus melayani penumpang, untuk kepada para pegawai saya sudah minta Citilink untuk men-drop (mencabut) tuntutan tersebut yang penting penumpang terlayani dan untuk para pegawai pastinya," kata Ari saat ditemui di Kementerian BUMN Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Informasi saja Citilink mengajukan dua gugatan kepada Sriwijaya, gugatan pertama diajukan Citilink kepada Sriwijaya Air Group dengan perkara No. 574/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst pada 19 September 2019.
Di sini, Citilink menuntut pengadilan supaya menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepadanya sebanyak Rp 5 juta setiap hari keterlambatan. Uang paksa wajib dibayarkan apabila tergugat lalai memenuhi isi keputusan hakim berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Adapun gugatan kedua diajukan Citilink Indonesia ke pengadilan pada 25 September 2019 dengan perkara No. 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Citilink menilai wanprestasi yang dilanggar oleh Sriwijaya dan NAM Air terkait pasal 3 butir 1 dan pasal butir 5 butir 2 atas perjanjian No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018. (Fadil)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?
-
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
-
Cara Purbaya Kejar Setoran Pajak demi Tax Ratio 12 Persen
-
Purbaya Siapkan Rp 15 Miliar Buat Anggaran Reaktivasi BPJS Kesehatan
-
IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan
-
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan, Investor Asing Resah
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis di Senin Sore