Suara.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara telah meminta PT Citilink Indonesia untuk mencabut gugatannya terhadap PT Sriwijaya Air Group.
Pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah Garuda Indonesia Group rujuk kembali dengan manajemen Sriwijaya Air Group.
"Karena kita sudah sepakat dengan pemegang saham seperti spirit yang disampaikan Bu Menteri (Menteri BUMN Rini Soemarno) bahwa kita harus melayani penumpang, untuk kepada para pegawai saya sudah minta Citilink untuk men-drop (mencabut) tuntutan tersebut yang penting penumpang terlayani dan untuk para pegawai pastinya," kata Ari saat ditemui di Kementerian BUMN Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Informasi saja Citilink mengajukan dua gugatan kepada Sriwijaya, gugatan pertama diajukan Citilink kepada Sriwijaya Air Group dengan perkara No. 574/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst pada 19 September 2019.
Di sini, Citilink menuntut pengadilan supaya menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepadanya sebanyak Rp 5 juta setiap hari keterlambatan. Uang paksa wajib dibayarkan apabila tergugat lalai memenuhi isi keputusan hakim berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Adapun gugatan kedua diajukan Citilink Indonesia ke pengadilan pada 25 September 2019 dengan perkara No. 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Citilink menilai wanprestasi yang dilanggar oleh Sriwijaya dan NAM Air terkait pasal 3 butir 1 dan pasal butir 5 butir 2 atas perjanjian No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018. (Fadil)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
IHSG Terus Merosot, Dana Asing yang Keluar Rp40,823 Triliun Sepanjang Tahun 2026
-
6 Daftar Promo Spesial Susu Anak di Alfamart, Pilihan Tepat untuk Tumbuh Kembang Si Kecil
-
Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS
-
Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan
-
Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah
-
Harga Minyak Premium Naik, Mendag Sebut Dipicu Lonjakan CPO Dunia
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya