Suara.com - Biaya berobat di tanah air yang sangat tinggi masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, salah satu pemicu mahalnya biaya berobat adalah pengenaan pajak bagi alat kesehatan (alkes) yang cukup mahal.
Sampai saat ini hampir semua alkes masih termasuk dalam kategori barang mewah. Konsekuensinya adalah transaksi alat-alat ini otomatis akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang ujung-ujungnya mengerek tarif biaya berobat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, mengapa masih banyak masyarakat Indonesia yang senang berobat ke luar negeri seperti ke Malaysia, lantaran biaya berobat disana lebih murah.
"Influenser lebih memilih berobat ke Penang (Malaysia), karena murah. Dokter bilang mengapa mahal karena di Indonesia itu masih ada pajak alat kesehatan, dan masih tinggi di banding Malaysia," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Menurut dia dengan adanya respons dari kalangan pelaku industri kesehatan tersebut, membuat pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih baik terutama soal aturan pajak alat kesehatan yang terbilang masih tinggi.
"Buat kita semua, kalau kita ada hal seperti ini, berarti kan merespon suatu sistem di dalam kita yang masih salah. Saya rasa kita semua harus melihat semua elemennya. Kalau kita bicara tentang sistem kesehatan," katanya.
Informasi saja, Kementerian Keuangan mempercepat restitusi atau pengembalian pajak bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan yang sering bertransaksi dengan rumah sakit negeri, yang merupakan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan itu dilakukan untuk membantu Program Jaminan Kesehatan Nasional serta likuiditas Wajib Pajak.
"Dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai yang dipercepat, maka pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan akan terbantu likuiditasnya dan pada akhirnya skema ini mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian dikutip laman kemenkeu.go.id
Untuk mempercepat restitusi, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Baca Juga: Ini Alasan Tata Kelola Alat Kesehatan di Indonesia Harus Dibenahi
PMK yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2019 ini, memudahkan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Aturan ini memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dalam daftar Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
"Peraturan ini memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dalam daftar Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang berarti kepada mereka diberikan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak." bunyinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Daftar Kementerian dan Instansi CPNS 2026, Diprediksi Bakal Buka Seleksi
-
BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Difabel Berdaya Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan
-
Influencer Tak Bisa Sembarangan, OJK: Harus Jujur Jika Endorse Produk Keuangan
-
Pakar Nilai Pengoperasian SPBU Kantong Bisa Tangani Masalah Stok BBM saat Bencana
-
Singgung SPBU Swasta Ogah Beli Base Fuel dari Pertamina, Bahlil: Jadi Aja Tukang Pijit!
-
Rencana Bandara Kertajati Jadi Pusat Bengkel Pesawat Terwujud, Pembangunan Tahap 1 Jalan
-
Mengenal Skema Ponzi: Dugaan Borok di Balik Bisnis Vendor Ayu Puspita Dinanti
-
Mendag Busan Mulai Kecangkan Ikat Pinggang Jaga Pasokan Bahan Pokok Saat Nataru
-
Ekonomi Melonjak, BP Batam Siapkan Strategi Kurangi Pengangguran
-
Operasi Tambang Emas Terafiliasi Astra International di Tapanuli Dibekukan KLH, Ini Kata Bahlil