Suara.com - Biaya berobat di tanah air yang sangat tinggi masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, salah satu pemicu mahalnya biaya berobat adalah pengenaan pajak bagi alat kesehatan (alkes) yang cukup mahal.
Sampai saat ini hampir semua alkes masih termasuk dalam kategori barang mewah. Konsekuensinya adalah transaksi alat-alat ini otomatis akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang ujung-ujungnya mengerek tarif biaya berobat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, mengapa masih banyak masyarakat Indonesia yang senang berobat ke luar negeri seperti ke Malaysia, lantaran biaya berobat disana lebih murah.
"Influenser lebih memilih berobat ke Penang (Malaysia), karena murah. Dokter bilang mengapa mahal karena di Indonesia itu masih ada pajak alat kesehatan, dan masih tinggi di banding Malaysia," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Menurut dia dengan adanya respons dari kalangan pelaku industri kesehatan tersebut, membuat pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih baik terutama soal aturan pajak alat kesehatan yang terbilang masih tinggi.
"Buat kita semua, kalau kita ada hal seperti ini, berarti kan merespon suatu sistem di dalam kita yang masih salah. Saya rasa kita semua harus melihat semua elemennya. Kalau kita bicara tentang sistem kesehatan," katanya.
Informasi saja, Kementerian Keuangan mempercepat restitusi atau pengembalian pajak bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan yang sering bertransaksi dengan rumah sakit negeri, yang merupakan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan itu dilakukan untuk membantu Program Jaminan Kesehatan Nasional serta likuiditas Wajib Pajak.
"Dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai yang dipercepat, maka pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan akan terbantu likuiditasnya dan pada akhirnya skema ini mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian dikutip laman kemenkeu.go.id
Untuk mempercepat restitusi, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Baca Juga: Ini Alasan Tata Kelola Alat Kesehatan di Indonesia Harus Dibenahi
PMK yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2019 ini, memudahkan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Aturan ini memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dalam daftar Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
"Peraturan ini memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dalam daftar Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang berarti kepada mereka diberikan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak." bunyinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan