Suara.com - Siap-siap bagi para pedagang kecil maupun besar yang biasa menggunakan minyak goreng curah untuk berjualan. Pasalnya pada 1 Januari 2020 nanti Kementerian Perdagangan melarang peredaran minyak goreng curah, lantaran diklaim tidak sehat.
Menanggapi hal ini pedagang gorengan Efendi dibilangan Sawah Besar, Jakarta Pusat, cukup kaget dengan kebijakan tersebut lantaran memang setiap harinya dirinya membeli minyak goreng curah untuk membuat gorengan.
"Waduh gimana itu mas, saya baru tahu itu," kaget Efendi saat berbincang dengan Suara.com, Senin (7/10/2019).
Efendi mengaku dirinya setiap hari membeli minyak goreng curah di pasar, lantaran harganya yang lebih murah dibandingkan minyak goreng kemasan.
"Kita jual gorengan Rp 1000 satu, kita pakai minyak curah karena lebih murah, kalau pakai minyak goreng kemasan, kita jual berapa nanti," keluh Efendi.
Efendi menambahkan dirinya membeli minyak goreng curah dengan harga yang cukup murah hanya Rp 12.000/Kg, bandingkan dengan harga minyak goreng kemasan yang dijual di pasar dengan rata-rata mencapai Rp 14.000/Kg.
"Yah lebih murah, apalagi kalau kita beli banyak lebih murah, kalau kemasan kan agak mahal," katanya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan larangan peredaran minyak goreng curah mulai Januari 2020 mendatang. Sehingga, mulai tahun depan seluruh minyak goreng dijual dalam bentuk kemasan.
Namun bukan tanpa alasan Kemendag melarang peredaran minyak goreng curah. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, minyak goreng curah tak sehat untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Mendag Enggar Ngaku Tak Lagi di Kantor saat Ruang Kerja Digeledah KPK
"Yang minyak goreng curah itu tidak akan jaminan kesehatan. Itu minyak goreng bekas yang diolah sederhana dan tidak higienis," kata Enggar saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Minggu (6/10/2019).
Maka dari itu Enggar meminta kepada produsen untuk tidak menyuplai kembali minyak goreng untuk dijual secara curah.
Jadi tidak lagi suplai minyak goreng curah. Alasan pertama karena kesehatan," kata dia.
Ia berharap, produsen bisa mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.
"Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat," tandas Enggar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Inflasi Tinggi Mengancam di Awal 2026, Apa Dampaknya?
-
Nama-nama di Balik Bursa Kripto ICEX, Benarkah Ada Haji Isam dan Happy Hapsoro?
-
Dilema Pengetatan Defisit APBD 2026: Antara Disiplin Fiskal dan Risiko Penurunan Belanja
-
Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo
-
Tak Terbukti Dumping, RI Bisa Kembali Ekspor Baja Rebar ke Australia
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
Aturan Baru Soal Akuntan Dinilai Buka Peluang Kerja untuk Gen Z
-
Purbaya Siapkan Pembangunan Sekolah Terintegrasi Impian Prabowo, Apa Itu?
-
Ganti Jibor dengan INDONIA, BI Mau Buat Pasar Keuangan Lebih Transparan
-
Awas Bubble Pecah! Bahaya Mengintai saat IHSG Menuju Rp 10.000