Suara.com - Kementerian Keuangan dalam hal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berencana untuk memanfaatkan sejumlah satwa langka Indonesia untuk bisa mendatangkan pundi-pundi penerimaan negara dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kurniawan Nizar mengatakan, wacana tersebut timbul lantaran melihat negara China yang memanfaatkan hewan khas mereka Panda yang bisa dimanfaatkan untuk penerimaan negara.
"Istilahnya kalau nggak salah rent capture terutama untuk satwa. Seperti teman-teman tahu panda itu di China rupanya disewakan bisa 1 juta dolar AS karena panda hanya lahir di China kalau disewakan oleh negara harus bayar, kalau mati harus denda, dia yang sewa," kata Kurniawan dalam acara media briefing di Kantornya, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Potensi itu lah yang dilihat oleh Kementerian Keuangan untuk bisa mengoptimalisasikan PNBP dari pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang memang begitu besar.
Dia menyebutkan setidaknya ada sejumlah satwa khas Indonesia yang bisa dimanfaatkan seperti Badak, Komodo dan Cenderawasih.
Tapi sebelum memanfaatkan hewan-hewan langka tersebut, Kemenkeu mengaku bakal terlebih dahulu menghitung jumlah aset SDA yang bakal dimanfaatkan tersebut.
"Misal badak bercula satu kan cuma ada di Indonesia, kita sendiri tidak tahu berapa itu jumlahnya sekarang, kita bakal hitung terlebih dahulu sebelum kita manfaatkan. Jadi asetnya kita hitung terlebih dahulu," ucapnya.
Selain satwa Badak dirinya juga melihat potensi lain seperti Komodo yang memang menjadi ikon di Indonesia, hewan ini lanjut Kurniawan tidak ada lagi selain di Pulau Komodo.
"Ini (Komodo) bisa menjadi sumber pemasukan juga, apalagi kan ada hutan tumbuhan itu, hutan di Jepang itu dipakai rekreasi sekaligus kesehatan balita, kenapa kita nggak. Kita sebenarnya sudah ada eks tambang, PKP2B yang di Jogja. Itu kan bekas galian tambang jadi tujuan wisata," paparnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Satwa Langka Jadi Gratifikasi, Misal Cendrawasih
Lebih lanjut, dalam rangka mendorong optiomalisasi penerimaan PNBP, DJKN akan mendukung pengelolaan SDA dengan baik. Upaya itu dilakukan melalui penyajian dan pengungkapan SDA sebagaimana dalam PP 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Dalam ketentuan itu, Badan Pusat Statistik (BPS) bertindak sebagai lead penyusunan neraca SDA. Sementara, kementerian sektoral akan memberikan data terkait SDA. Peran DJKN dalam penyusunan neraca itu ialah menghitung nilai SDA yang disetorkan.
"Berapa kekayaan kita dari sisi SDA, kita harus buat neraca SDA. Sesuai PP 46 ini dinisiasi oleh BPS di mana mengkompilasi bahan kementerian sektoral seperti ESDM, Kehutanan, mekanismenya di lead BPS dibuat neracanya. Kemenkeu standing potition me-monetize dari sisi membuat rupiah," paparnya.
Sebab itu, pihaknya mendorong agar inovasi seperti halnya panda China dan hutan di Jepang masuk hitungan neraca SDA.
"Jadi konklusi sementara kalau dari DJKN kontribusi kita dalam penyusunan neraca SDA kita mendorong monetize dari sisi rupiah yang di lead BPS. Kita dorong inovasi yang tadi itu panda dan hutan di Jepang," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
Terkini
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Awal Tahun 2026, Rupiah Dibuka Keok Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Pemilik Pagar Laut Tangerang yang Ramai Dibahas Pandji Pragiwaksono
-
IHSG Melesat di Awal Perdagangan 2026, Tembus Level 8.676
-
Pemulihan Dipacu, Warga Aceh Segera Tempati Hunian Sementara Berstandar Layak
-
Harga Emas Antam Merosot di Tahun Baru, Hari Ini Dipatok Rp 2.488.000 per Gram
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?