Suara.com - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baru saja mengumumkan aturan baru terkait ambang batas pembebasan bea masuk impor atau deminimis value menjadi 3 dolar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) dari yang tadinya sebesar 75 dolar AS.
Artinya jika barang kiriman impor tersebut harganya di atas 3 dolar AS maka akan kena bea masuk. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020.
Karena hal tersebut, beredar sebuah petisi yang menolak aturan anyar yang dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut.
Petisi yang dibuat oleh Irwan Ghuntoro dalam akun change.org langsung diarahkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.
Menanggapi petisi ini Heru tampak santai, menurutnya semua masukan yang datang terkait aturan ini perlu diapresiasi.
"Semua pandangan kami apresiasi namun saya perlu tegaskan tujuan kebijakan ini adalah membantu produsen dalam negeri, menciptakan level playing field, kedua adalah menumbuhkan bisnis mereka jadi tuan rumah di pasar sendiri," kata Heru saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Heru menambahkan, aturan ini sebetulnya membuat rasa keadilan bagi setiap para pelaku bisnis, terutama pelaku bisnis dalam negeri, lantaran produk-produk lokal yang mereka jual sudah dikenai pajak oleh pemerintah, sementara itu produk yang berasal dari luar negeri tidak dikenai pajak atau bea masuk.
"Mereka juga harus diperlakukan adil karena mereka (pedagang lokal) sudah bayar pajak. Sementara majority barang kiriman (impor) itu di bawa 75 dolar AS, tidak fair kalau sudah impor dan bayar pajak harus complete dengan produsen tas sepatu kita yang kesulitan," kata Heru.
Apalagi kata Heru pelaku bisnis UMKM dalam negeri tidak hanya dikenai beban pajak saja, tetapi juga beban sewa kios, bayar karyawan dan pengeluaran-pengeluaran lainnya, sementara barang-barang impor harganya jauh lebih murah.
Baca Juga: Daging Lokal Mahal, Pemerintah Impor 60 Ribu Ton Daging Kerbau India
"Mereka juga harus sewa kios, membayar petugas yang jaga kios dan membayar bahan baku yang mereka beli. Kita berharap masyarakat bisa mendukung saudara kita yang tumbuh dari produksi sendiri," kata Heru.
Sebelumnya Irwan Ghuntoro dalam akun change.org membuat petisi yang menolak kebijakan anyar tersebut pada Selasa (24/12/2019).
Menurut dia penjual importir kecil, supplier dropShiping online shop dan para pengrajin yang membutuhkan bahan baku yang tidak ada di Indonesia merasa sangat terjerat dengan adanya rilisan pengenakan pajak pada nilai 3 dolar AS yang di dimana menurut logika lebih tidak adil. Jika mengenakan pajak pada nilai sangat rendah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
AFTECH Rilis Buku Panduan Kolaborasi Pindar-Bank Perluas Akses Kredit
-
WOOK Group Investasi Talenta Digital Lewat Beasiswa
-
Kapitalisasi Pasar Saham RI Kembali Naik Tembus Rp 14.889 triliun
-
BRI Barca Week 2026 Jadi Momentum Peluncuran BRI Debit FC Barcelona
-
DEWA Tuntaskan Buyback Saham Hampir Rp 1 Triliun, Rampung Lebih Awal
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?