Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian (Kementan) minta Dinas Pertanian tingkat Kabupaten di Provinsi Bali dan perbankan turut mensosialisasikan kegunaan dan manfaat Kartu Tani. Saat ini di Bali, termasuk Kabupaten Tabanan, baru memasuki masa pembagian kartu tani kepada petani.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, petani harus mendapatkan penjelasan sedetail mungkin terkait kartu tani. Pasalnya, semua kebutuhan pupuk akan terekam dalam kartu tani.
"Jangan sampai petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsdi tidak mendapatkan Kartu Tani, karena belum paham kegunaannya atau tidak tahu cara mendapatkannya. Saya berharap semua Dinas Pertanian memanfaatkan semua perangkatnya untuk mensosialisasikan kartu tani," ujar Sarwo Edhy, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Ia mengungkapkan, pada dasarnya Kartu Tani merupakan kartu debit seperti ATM dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan dan memenuhi keperluan pertanian.
"Keberadaan Kartu Tani diharapkan membawa dampak yang positif bagi semua kalangan. Tidak hanya bagi pemerintah dan pihak terkait saja, melainkan yang paling penting adalah manfaat bagi para petani," ujar Sarwo Edhy.
Dengan memiliki Kartu Tani, terang Sarwo Edhy, pertama, mendapat kepastian dalam memperoleh pupuk bersubsidi pupuk merupakan komponen penting dalam sebuah pertanian, maka dari itu ketersediaan pupuk adalah hal mutlak.
"Dengan adanya Kartu Tani, nantinya para petani dapat menggunakannya dalam membeli pupuk bersubsidi. Langkah seperti ini juga efektif dalam menyalurkan pupuk bersubsidi tepat sasaran," jelasnya.
Sarwo Edhy menambahkan, banyak keuntungan lain yang bisa diperoleh dengan memiliki Kartu Tani, seperti bisa melakukan pembelian pupuk dengan lebih murah karena mendapatkan subsidi atau lebih gampang mendapatkan kredit usaha dari bank.
"Tetapi tak sembarang orang bisa memegang kartu ini. Ada rangkaian proses yang harus dijalani, agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran," ujar Sarwo Edhy.
Baca Juga: Kementan Pastikan Stok Pupuk 2020 bagi Petani Cukup
Persyaratan utama mendapatkan kartu tani adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kemudian, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
"Verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sekarang diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok" papar Sarwo Edhy.
Selanjutnya, dilakukan upload data RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Petani pun harus hadir ke bank yang ditunjuk, BRI, Mandiri Unit Desa, atau tempat yang telah ditentukan agar kartu tani terbit.
"Dalam proses ini petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama Ibu Kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank dilanjutkan proses pembuatan buku tabungan," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menerbitkan 21 ribu Kartu Tani yang diprogramkan Pemerintah Pusat. Dinas Pertanian Tabanan sendiri mengusulkan sekitar 31 ribu lebih petani di daerah lumbung pangan ini untuk bisa mengantongi kartu tani.
“Pengajuan tersebut mengacu pada sejumlah persyaratan. Salah satunya, petani tidak memiliki luas lahan lebih dari 2 hektar dan NIK-nya jelas,” ujar Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan, I Gusti Putu Wiadnyana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen
-
Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun
-
Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK
-
TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah
-
Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?
-
Baru IPO! 95,82 Persen Saham WBSA Ternyata Dikuasai Beberapa Pihak, Bakal Jadi Sorotan MSCI?
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Long Weekend, Ini Penyebabnya
-
Purbaya Temui Bahlil Siapkan Swasembada Energi dan Listrik Desa
-
Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara
-
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller