Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan perubahan ketentuan batas bawah Auto Rejection, merespons Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun signifikan mendekati level 5.000 pada Senin ini (9/3/2020).
Auto Rejection merupakan mekanisme penolakan otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.
Sebelumnya, batas bawah Auto Rejection sama dengan batas atas Auto Rejection alias simetris. Dengan aturan baru, batas bawah Auto Rejection menjadi 10 persen, atau asimetris.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Senin (9/3/2020), batasan Auto Rejection yang berlaku saat ini sesuai dengan aturan BEI yang baru adalah sebagai berikut.
Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) lebih dari 35 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200.
Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 25 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000.
Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 20 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.
Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Selasa (10/3/2020) sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Aturan tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection.
Baca Juga: IHSG Anjlok, OJK Bolehkan Emiten Lakukan Buyback Saham Tanpa RUPS
Selain itu, aturan tersebut dibuat dengan memperhatikan kondisi perdagangan di BEI dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Berita Terkait
-
Arne Slot Ogah Bahas Bursa Transfer, Fokus Total Hadapi Jadwal Padat Liverpool
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Saham AS Jeblok, Bitcoin Anjlok ke Level Terendah 7 Bulan!
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025