Suara.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto buka suara terkait pembatasan pembelian bahan pokok di swalayan atau toko ritel. Menurut Agus, kebijakan ini ditempuh untuk menghindari spekulan.
Ia menjelaskan, pembatasan ini bertujuan untuk menghilangkan banyak pihak yang melakukan pemborongan bahan pokok.
"Artinya ini untuk mengantisipasi saja. Kita akan evaluasi terus, di dalam pengawasan Kemendag, apabila ini tidak diperlukan lagi kita akan kembalikan seperti semula. Ini hanya untuk menjaga konsumen itu sendiri," ujar Agus kepada Wartawan lewat teleconference di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Agus melanjutkan, pembatasan ini bukan berarti selamanya. Ia menuturkan, masyarakat bisa tetap membeli bahan pokok di kemudian hari, tapi dalam jumlah terbatas.
"Pengawasan itu kita kerja sama dengan semua pihak, yang terlibat juga aparat termasuk ritel itu sendiri," tutur dia.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menambahkan, para peritel telah siap mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Nantinya, kata Roy, pegawai toko ritel akan memberitahukan kepada masyarakat bahwa tak diperkenankan belanja bahan pokok secara impulsif.
"Kami sudah berkoordinasi dengan satgas pangan, mereka sudah memasang banner di toko-toko ritel. Kami terus berkoordinasi dan kita pastikan semuanya dapat terkendali dengan baik," ucap dia.
Untuk diketahui, Mabes Polri mengeluarkan surat terkait pembatasan pembelian bahan pokok.
Baca Juga: Polri Minta Pedagang Batasi Penjualan Sembako: Beras 10 Kg dan Mi 2 Dus
Surat dengan Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tentang pengawasan ketersediaan Bapokting hanya memperbolehkan masyarakat membeli bahan pokok seperti beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, mie instan maksimal 2 dus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel
-
Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah
-
Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT
-
Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu
-
Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo