Suara.com - Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Cyrus Network mengadakan survei yang melibatkan pekerja dan para pencari kerja di 10 kota besar di Indonesia.
Survei ini juga membahas berbagai isu yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja salah satunya soal perusahaan akan mempekerjakan secara kontrak karyawan untuk seumur hidup.
"Sebanyak 55,1% responden yang berasal dari unsur pekerja dan pencari kerja, tidak percaya bahwa pekerja bisa dikontrak seumur hidup berdasarkan RUU Cipta Kerja," kata Guru Besar Statistika IPB Prof. Khairil Anwar Notodiputro yang menjadi pembahas dalam rilis survei secara virtual, Jumat (17/4/2020).
Status kontrak dalam RUU Cipta Kerja memang menjadi salah satu isu yang cukup sensitif dan menerima banyak kritik dari masyarakat.
Namun, tercatat lebih dari setengah responden yang mengetahui pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja tidak percaya bahwa status kontrak dapat dikenakan seumur hidup.
"Saya rasa, rumor ini tersebar karena ada ketidaktahuan terhadap isi dari RUU Cipta Kerja. Responden yang mengetahui, memiliki kecenderungan tidak percaya terhadap rumor yang tersebar," kata Khairil.
Selain status kontrak, isu lain dalam RUU Cipta Kerja seperti pengusaha bisa memberhentikan pekerja kapanpun juga jadi sorotan dalam survei ini. Tercatat 62% responden tidak percaya bahwa RUU Cipta Kerja membuat pengusaha bisa memberhentikan pekerja kapanpun.
Survei yang dilakukan pada 2-7 Maret 2020 ini diadakan di 10 kota besar Indonesia yakni Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar melibatkan 400 responden. Dari tiap kota, diambil 40 responden yang terbagi rata antara pekerja dan pencari kerja.
Khusus pertanyaan persepsi soal RUU Cipta Kerja, hanya responden yang memiliki pengetahuan soal RUU Cipta Kerja saja yang diajukan pertanyaan. Tercatat, 59% responden atau sekitar 236 responden, mengetahui sebagian isi dari RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Baleg DPR Minta Pemerintah Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja
Teknik penarikan sampel yang digunakan adalah non probability sampling purposive sampling dan dikumpulkan melalui wawancara langsung. Distribusi sampel meliputi pekerja di perusahaan besar, menengah, dan UMKM. Sementara untuk pencari kerja adalah mereka yang belum pernah bekerja, ataupun pernah bekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun
-
MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon
-
Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen
-
Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace
-
Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa
-
Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru
-
IHSG Akhirnya Perkasa ke Level 5.695 Hari Ini
-
Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?
-
B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng
-
BI Rate Naik, Kemenperin Sebut Kepercayaan Industri Melambat