Suara.com - Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Cyrus Network mengadakan survei yang melibatkan pekerja dan para pencari kerja di 10 kota besar di Indonesia.
Survei ini juga membahas berbagai isu yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja salah satunya soal perusahaan akan mempekerjakan secara kontrak karyawan untuk seumur hidup.
"Sebanyak 55,1% responden yang berasal dari unsur pekerja dan pencari kerja, tidak percaya bahwa pekerja bisa dikontrak seumur hidup berdasarkan RUU Cipta Kerja," kata Guru Besar Statistika IPB Prof. Khairil Anwar Notodiputro yang menjadi pembahas dalam rilis survei secara virtual, Jumat (17/4/2020).
Status kontrak dalam RUU Cipta Kerja memang menjadi salah satu isu yang cukup sensitif dan menerima banyak kritik dari masyarakat.
Namun, tercatat lebih dari setengah responden yang mengetahui pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja tidak percaya bahwa status kontrak dapat dikenakan seumur hidup.
"Saya rasa, rumor ini tersebar karena ada ketidaktahuan terhadap isi dari RUU Cipta Kerja. Responden yang mengetahui, memiliki kecenderungan tidak percaya terhadap rumor yang tersebar," kata Khairil.
Selain status kontrak, isu lain dalam RUU Cipta Kerja seperti pengusaha bisa memberhentikan pekerja kapanpun juga jadi sorotan dalam survei ini. Tercatat 62% responden tidak percaya bahwa RUU Cipta Kerja membuat pengusaha bisa memberhentikan pekerja kapanpun.
Survei yang dilakukan pada 2-7 Maret 2020 ini diadakan di 10 kota besar Indonesia yakni Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar melibatkan 400 responden. Dari tiap kota, diambil 40 responden yang terbagi rata antara pekerja dan pencari kerja.
Khusus pertanyaan persepsi soal RUU Cipta Kerja, hanya responden yang memiliki pengetahuan soal RUU Cipta Kerja saja yang diajukan pertanyaan. Tercatat, 59% responden atau sekitar 236 responden, mengetahui sebagian isi dari RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Baleg DPR Minta Pemerintah Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja
Teknik penarikan sampel yang digunakan adalah non probability sampling purposive sampling dan dikumpulkan melalui wawancara langsung. Distribusi sampel meliputi pekerja di perusahaan besar, menengah, dan UMKM. Sementara untuk pencari kerja adalah mereka yang belum pernah bekerja, ataupun pernah bekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Bos KFC Ungkap Nasib Usahanya di RI
-
Dari Buku Lahir Harapan, Anak TBM Kolong Ciputat Gembira Bersama PNM Peduli
-
Bahlil Sindir Menkeu Purbaya soal Subsidi LPG 3Kg: Mungkin Menterinya Salah Baca Data Itu!
-
Rapat Paripurna Sepakat RUU P2SK Jadi Usulan DPR
-
Setelah Dua Hari Anjlok, Akhirnya IHSG Menghijau Didorong Penguatan Rupiah
-
Profit BUMN Bisa Jadi Modal untuk Investasi di Sektor Energi Terbarukan
-
Kandungan Etanol Bikin Vivo dan BP Gagal Beli BBM Pertamina, Patra Niaga: Sudah Lazim
-
Nasib KFC: Tutup 19 Gerai dan PHK 400 Pekerja
-
Freeport Berhenti Beroperasi Sementara, Fokus Temukan 5 Karyawan yang Terjebak Longsor
-
Kelakar Mau Dipukul Bupati, Menkeu Purbaya: Transfer ke Daerah Dipangkas Biar Bersih dan Efektif