Suara.com - Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Cyrus Network mengadakan survei yang melibatkan pekerja dan para pencari kerja di 10 kota besar di Indonesia.
Survei ini juga membahas berbagai isu yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja salah satunya soal perusahaan akan mempekerjakan secara kontrak karyawan untuk seumur hidup.
"Sebanyak 55,1% responden yang berasal dari unsur pekerja dan pencari kerja, tidak percaya bahwa pekerja bisa dikontrak seumur hidup berdasarkan RUU Cipta Kerja," kata Guru Besar Statistika IPB Prof. Khairil Anwar Notodiputro yang menjadi pembahas dalam rilis survei secara virtual, Jumat (17/4/2020).
Status kontrak dalam RUU Cipta Kerja memang menjadi salah satu isu yang cukup sensitif dan menerima banyak kritik dari masyarakat.
Namun, tercatat lebih dari setengah responden yang mengetahui pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja tidak percaya bahwa status kontrak dapat dikenakan seumur hidup.
"Saya rasa, rumor ini tersebar karena ada ketidaktahuan terhadap isi dari RUU Cipta Kerja. Responden yang mengetahui, memiliki kecenderungan tidak percaya terhadap rumor yang tersebar," kata Khairil.
Selain status kontrak, isu lain dalam RUU Cipta Kerja seperti pengusaha bisa memberhentikan pekerja kapanpun juga jadi sorotan dalam survei ini. Tercatat 62% responden tidak percaya bahwa RUU Cipta Kerja membuat pengusaha bisa memberhentikan pekerja kapanpun.
Survei yang dilakukan pada 2-7 Maret 2020 ini diadakan di 10 kota besar Indonesia yakni Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar melibatkan 400 responden. Dari tiap kota, diambil 40 responden yang terbagi rata antara pekerja dan pencari kerja.
Khusus pertanyaan persepsi soal RUU Cipta Kerja, hanya responden yang memiliki pengetahuan soal RUU Cipta Kerja saja yang diajukan pertanyaan. Tercatat, 59% responden atau sekitar 236 responden, mengetahui sebagian isi dari RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Baleg DPR Minta Pemerintah Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja
Teknik penarikan sampel yang digunakan adalah non probability sampling purposive sampling dan dikumpulkan melalui wawancara langsung. Distribusi sampel meliputi pekerja di perusahaan besar, menengah, dan UMKM. Sementara untuk pencari kerja adalah mereka yang belum pernah bekerja, ataupun pernah bekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026
-
IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara
-
B-LOG Bukukan Kinerja Positif di 2025, Perkuat Arah Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit
-
Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing
-
Mentan: Stok beras Capai 5 Juta Ton pada April
-
Saldo Menipis Setelah Lebaran? Strategi Cerdas Menjaga Cash Flow Tetap Stabil
-
Siap-siap! Tarif Tiket Pesawat Berpotensi Semakin Mahal
-
DCII Catat Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2025, Naik 40,1 Persen
-
Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah