Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, solusi yang tepat untuk menyelamatkan perusahaan adalah dengan dialog sosial antara pegawai dan pengusaha. Kedua belah pihak diharapkan bisa saling memahami dan mampu mencari solusi terbaik menghadapi dampak Covid-19.
“Solusinya adalah dialog sosial antara pekerja dan perusahaan, sebagaimana yang selama ini Kemnaker kampanyekan. Kedua pihak harus saling terbuka akan kondisi yang terjadi. Asal saling terbuka, dalam kondisi seperti saat ini, masing-masing akan memahami,” katanya, saat menerima audiensi HRD media televisi di Jakarta, Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Menaker menjelaskan, ada sejumlah langkah yang dapat diambil perusahaan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK), diantaranya melakukan efisiensi biaya produksi, mengurangi upah di tingkat manajerial dan direksi, mengurangi waktu kerja seperti jam kerja, hari kerja, dan waktu kerja lembur, atau merumahkan sementara waktu pekerja secara bergantian.
“Kami sangat memahami kondisi yang dialami industri media saat ini. Namun sekali lagi, Kemnaker berharap tidak terjadi PHK. PHK adalah cara terakhir setelah berbagai cara sudah dilakukan sebelumnya,” tambahnya.
Selama ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbuka untuk berdialog dengan pengusaha dan pekerja terkait dengan permasalahan yang terjadi di sektor ketenagakerjaan dan melakukan pendampingan, konsultasi yang dibutuhkan pengusaha dan pekerja.
Menaker menambahkan, pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana Rp 405 triliun untuk menangani pandemi Covid-19. Jumlah tersebut dialokasikan untuk bidang kesehatan, perlindungan sosial, insentif pajak dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta dukungan lainnya untuk pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah juga tengah menyiapkan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan insentif dan relaksasi ini, kami berharap teman-teman pengusaha tetap survive, sehingga THR tetap dibayarkan, begitupun PHK dapat dihindarkan,” ujarnya.(*)
Baca Juga: Program Padat Karya, Kemnaker Beri Bantuan Kegiatan Wirausaha pada Pekerja
Berita Terkait
-
Biarawati Keuskupan Pangkalpinang Positif Covid-19
-
Viral Giliran Kades se-Sukabumi Tolak Bansos dari Ridwan Kamil
-
Covid-19 Terkendali, Hong Kong Izinkan PNS Kerja di Kantor Pekan Depan
-
Pertumbuhan Kasus Melambat, Anies Ingatkan Jakarta Masih Belum Bebas Corona
-
Protes Kekurangan APD, Para Dokter Tangani Corona Unggah Pose Telanjang
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026
-
Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS
-
Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
-
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa