Suara.com - Pemerintah sepakat untuk membatalkan rencana menerbitkan surat utang khusus bertajuk Pandemic Bond yang sebelumnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dana penanganan dampak pandemi virus corona atau Covid-19 di tanah air.
Sebagai penggantinya pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) sebagai pembiayaan defisit APBN di tengah pandemi virus Corona maksimum sebesar Rp 125 triliun dan akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI).
Pembelian SBN tersebut akan dilakukan di pasar perdana, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
"Saat ini disepakiti above the line, kita gak terbitin pandemic khusus baik pandemic dan lain-lain," kata Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman melalui video teleconference di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Luky juga menyebut, pemerintah juga akan melelang surat utang biasa, bukan surat utang khusus.
"Karena BI masuk ke pasar perdana sebagai the last resort, kita masuk lelang seri biasa bukan khusus pendemic bond dan bond khusus lainnya," katanya.
Sementara, dalam bentuk penerbitan surat berharga negara (SBN) yang jumlahnya bisa mencapai ratusan triliun, akan diarahkan untuk memberikan stimulus bagi pelaku usaha UMKM.
"Below the line untuk pemulihan UMKM, sedang kita perkirakan, sedang berjalan," kata Luky.
Baca Juga: Surat Utang Negara Makin Banyak Dipegang Asing Imbas Corona
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco