Bisnis / Keuangan
Jum'at, 06 Maret 2026 | 04:05 WIB
Bursa Kripto CFX per Februari 2026 memiliki 30 anggota dengan 25 di antaranya sudah menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). [Suara.com/Achmad Fauzi].
Baca 10 detik
  • Industri aset kripto Indonesia diprediksi tumbuh berkelanjutan, didukung kenaikan signifikan jumlah konsumen hingga 20,19 juta per Desember 2025.
  • Bursa Kripto CFX, bursa berizin OJK, per Februari 2026 memiliki 30 anggota dengan 25 di antaranya sudah menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
  • Nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun, menunjukkan likuiditas pasar dan kepercayaan konsumen terhadap perdagangan kripto tetap terjaga.

Suara.com - Industri aset kripto di Indonesia diperkirakan akan terus bertumbuh memasuki 2026, melanjutkan perkembangan pesat pada 2025 lalu. Jumlah pedagang, konsumen, aset kripto dan transaksi pada tahun lalu tumbuh solid.

Bursa Kripto CFX, bursa aset kripto pertama yang berizin di Indonesia dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sudah memiliki 30 anggota per Februari 2026. Sebanyak 25 anggota sudah mengantongi resmi mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK. Sementara lima di antaranya masih berstatus Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD).

Berikut adalah daftar anggota bursa kripto CFX seperti yang dilansir dari website resmi perusahaan

PAKD Berizin
PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
PT Tiga Inti Utama (Triv)
PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
PT Kripto Maksima Koin (Floq)
PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
PT Aset Kripto Internasional (BTSE)
PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang)
PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel)
PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
PT Aset Instrumen Digital (Astal)
PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX)
PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)

CPAKD Terdaftar
PT Indonesia Digital Exchange (digitalexchange.id)
PT Gerbang Aset Digital (Fasset)
PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
PT Luno Indonesia Ltd (Luno)
PT Everest Kripto Indonesia (Bitbromo)

Sebagai pionir bursa kripto di Indonesia, Bursa Kripto CFX menargetkan seluruh anggota bursa dapat memperoleh status PAKD pada 2026 guna memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan teratur.

Konsumen Kripto Tembus 20 Juta Orang

Berdasarkan data OJK pada Februari 2026, jumlah konsumen aset kripto berada dalam tren meningkat mencapai 20,19 juta orang per Desember 2025, naik 3,22 persen dibandingkan posisi November 2025 yang tercatat sebanyak 19,56 juta konsumen.

Aktivitas pasar lokal menunjukkan nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Sementara itu, pada Januari 2026, nilai transaksi kembali membukukan angka Rp29,24 triliun.

Baca Juga: Bursa Kripto CFX Optimistis Pasar Aset Kripto Tumbuh Positif pada 2026

Capaian tersebut mencerminkan likuiditas pasar yang tetap terjaga, sekaligus menandakan kepercayaan konsumen terhadap perdagangan aset kripto masih solid meski memasuki awal tahun.

“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK.

Perkembangan positif ini juga didukung oleh penguatan ekosistem perdagangan aset kripto. Per Januari 2026, OJK mencatat sebanyak 1.391 aset kripto telah terdaftar dan dapat diperdagangkan di Indonesia.

Dari sisi pelaku industri, OJK telah menyetujui perizinan terhadap 29 entitas yang beroperasi dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua kustodian, serta 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Load More