Suara.com - Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi menilai pengaturan jam kerja ampuh untuk mengurai penumpukkan penumpang transportasi. Salah satunya terjadi, pada penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transport Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan, meski penumpang KRL tetap meningkat tapi kondisinya terkendali, sehingga tak lagi ada penumpukan seperti sebelumnya.
"Kalau hari ini dampaknya terasa walaupun saya belum berani klaim itu akibat surat edaran ini. Karena baru di tanda tangan sekitar pukul 22.00 WIB. Namun bagi kantor-kantor pemerintah, walau surat edaran belum resmi, para pejabat pembina kepegawaian sudah berkomunikasi untuk bersiap ketika diputuskan," ujar Ridwan dalam Video Conference di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Selain itu, lanjut Ridwan, dengan ada pengaturan jam kerja ini memberikan pilihan transportasi para pekerja.
Pekerja bisa menggunakan kendaraan pribadi karena jalanan mulai lengang jika bekerja pada shift kedua. Atau bisa juga juga pekerja menggunakan alternatif transportasi lainnya.
"Hari ini terkendali dan di lalu lintas umum, saya cek di waze hanyaa sedikit bagian yang berwarna merah di jalan-jalan utama. saya sengaja berangkat siang untuk mengukur waktu. Saya perlu 43 menit dari yang biasanya 1,5 jam. Ini dampak upaya yang baik dan ini upaya bersama dari regulasi pemerintah. Dan pelaku industri kooperatif menyesuaikan diri bersama masyarakat agar tidak terjadi penumpukan," ucap dia.
Untuk diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 merilis Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam kerja pada era adaptasi kebiasaan hidup menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona. Buruh bekerja dibagi dalam 2 shift yaitu pukul 07.00-15.00 WIB atau pukul 10.00-18.00 WIB.
Surat edaran itu khusus wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Gugus Tugas berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, pegawai BUMN maupun pegawai swasta untuk menggunakan dua tahapan jam kerja.
Baca Juga: Mal Bandung Mulai Buka, Langsung Diserbu PNS saat Jam Kerja
Berita Terkait
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Menilik Jam Kerja Anggota DPR: Ahmad Dhani Sebut Gak 9 to 5, Jadi Masih Bisa Manggung
-
Gaji dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 R3 Ikut Dapat Jatah
-
KASBI: May Day Aksi Protes Kaum Buruh, Bukan Bermesraan dengan Pemerintah Lewat Perayaan
-
KRL Jabodetabek Bakal Gunakan Kereta Buatan INKA, Layak Pakai?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Asuransi Simas Jiwa Terapkan ESG Lewat Rehabilitasi Mangrove
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5