Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau KemenPUPR memberikan bantuan bedah rumah melalui Program Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Bengkulu.
Ada dua ribu rumah tidak layak huni yang mendapatkan bantuan bedah rumah. Adapun total dana peningkatan kualitas rumah swadaya yang akan disalurkan KemenPUPR untuk bedah rumah di Provinsi Bengkulu adalah Rp 35 miliar.
“Jumlah penerima bantuan Program BSPS di Provinsi Bengkulu sebanyak 2.000 unit,” ujar Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Bengkulu, Syamsul Bahri di Bengkulu, Kamis (11/6/2020).
Ia menjelaskan, penyaluran bantuan bedah rumah tersebut akan dibagi menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama berjumlah 1.344 unit, yang tersebar di tujuh kabupaten, diantaranya Bengkulu Tengah (105 unit), Bengkulu Utara (320 unit), Mukomuko (180 unit), Lebong (131 unit), Seluma (110 unit), Rejang Lebong (298 unit), dan Kaur (200 unit).
Sedangkan untuk tahap kedua, nantinya akan dilaksanakan di Kabupaten Seluma dan Bengkulu Tengah, yang mendapatkan penambahan kuota 100 unit.
“Untuk lokasi pelaksanaan bedah rumah tahap kedua, sementara sisanya masih menunggu turunnya Surat Keputusan Dirjen Perumahan. Untuk membedah 2.000 RTLH tersebut, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran senilai Rp 35 miliar,” terangnya.
Sebagai informasi, program pembangunan rumah secara swadaya merupakan salah satu program perumahan yang tengah di dorong oleh KemenPUPR untuk meningkatkan jumlah rumah layak huni bagi masyarakat di Indonesia. Rumah swadaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.
Sedangkan, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bantuan dari pemerintah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.
Jenis dan besaran bantuan untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) sebesar Rp 17,5 juta, yang terbagi menjadi dua, yakni bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta. Sedangkan untuk pembangunan baru rumah swadaya (PBRS) yang angka bantuannya Rp 35 juta, terdiri dari bahan bangunan Rp 30 juta dan sisanya Rp 5 juta untuk upah kerja.
Baca Juga: Sederhanakan Program, PUPR Ajukan Rp 115,58 Triliun untuk Infrastruktur
“Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan bukan dalam bentuk uang, tapi bahan bangunan. Sedangkan pelaku utama pembangunan adalah masyarakat dengan membentuk kelompok dan membangun rumah secara gotong royong,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Sederhanakan Program, PUPR Ajukan Rp 115,58 Triliun untuk Infrastruktur
-
Rumah Disulap Jadi Hotel, Sopir Baim Wong: 30 Tahun Ngumpulin Enggak Dapet
-
Selama 5 Tahun Belakangan, Masyarakat Papua Terima 21.915 Rumah dari PUPR
-
WFH di Kementerian PUPR: Selangkah Lebih Cepat Menuju Smart ASN 2024
-
Presiden Jokowi Cek Persiapan New Normal di Masjid Istiqlal
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Hadirkan Musik Kelas Dunia Melalui Konser Babyface dengan Penawaran Eksklusif BRImo Diskon 25%
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025