Suara.com - Relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai dapat membantu sektor usaha dan para pekerja yang penghasilannya tertekan pada masa pagebluk virus corona atau Covid-19.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dipa Susila pun menyambut baik relaksasi tersebut.
Menurut dia, kebijakan ini sudah ditunggu sejak awal oleh kalangan pengusaha pada masa awal pandemi corona.
"Relaksasi iuran BPJamsostek ini sudah kita tunggu sejak awal masa pandemi, karena secara umum kemampuan dunia usaha terbatas," kata Dipa dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
"Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha dalam menjalankan usahanya dan dapat mencegah PHK yang akhirnya meningkatkan pengangguran," tambahnya.
Menurut dia, pandemi Covid-19 benar-benar menghancurkan hampir seluruh kegiatan usaha, yang ia prediksi tak mungkin cepat berlalu dalam waktu dekat.
"Diperkirakan dampak ekonomi dari pandemi ini belum selesai di 2020 dan berlanjut di 2021, kami berharap program ini dipertahankan hingga 2021 atau lebih," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 pada tanggal 31 Agustsus 2020.
Peraturan pemerintah tersebut berisi tentang penyesuasian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran covid-19.
Baca Juga: 2 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Hanya Lima Menit
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan beleid terkait relaksasi iuran BP Jamsostek.
Relaksasi ini mulai diberlakukan bulan Agustus 2020 hingga bulan Januari 2021.
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah tersebut pada pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian iuran untuk Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu.
Pada pasal yang sama, juga disebutkan pula mengenai relaksasi iuran.
Iuran yang direlaksasi adalah kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Pensiun setiap bulan.
Dalam pasal 5 dituliskan bahwa untuk iuran JKK dan JKM, keringanan akan diberikan sebesar 99 persen. Hal ini menjadikan iuran yang harus dibayarkan adalah satu persen.
Berita Terkait
-
Peserta JKN-KIS Bisa Manfaatkan Cicilan Tunggakan Iuran Lewat BRI
-
Tok! MA Tolak Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
-
Mengenal Recehan Sehat Jawara Virtual Hackthon BPJS Kesehatan
-
Satu Keluarga Kota Cilegon Ini Terlindung JKN-KIS
-
Protes Iuran BPJS Naik, Rektor UIC: Bayar Mahal atau Murah Sama-sama Antre
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN
-
Apa Itu Tabungan Valas? Kenali Keuntungan dan Risikonya
-
Pengusaha Beras Pusing, Harga Gabah Tembus Rp 8.200 per Kg
-
Harga Bitcoin Mulai Meroket Tembus USD 80.000
-
Damai Timur Tengah Bikin Pasar Bergairah, IHSG Masih di Level 7.100 pada Sesi I
-
BRI KPR Take Over Tenor 25 Tahun, Solusi Cicilan Rumah Lebih Ringan
-
Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi
-
Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi
-
Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%
-
Emas Naik Pelan-pelan, Harganya Diproyeksi Bisa Tembus USD 5.200