Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan berdasarkan laporan Global Competitiveness Index yang disusun oleh Global Competitiveness Report Economic Forum, terlihat bahwa Indonesia masih banyak membutuhkan perbaikan di berbagai faktor.
Salah satu yang menjadi sorotan dirinya adalah soal kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ia pikir masih jauh dari harapan.
“Apa saja yang menjadi tantangan besar kita? Sekali lagi juga berputar pada kualitas SDM, apakah itu kemampuan untuk inovasi, skill-nya, labor market, semuanya sangat tergantung kepada kualitas SDM kita," kata Sri Mulyani dalam sebuah webinar, Jumat (27/11/2020).
Sri Mulyani menuturkan SDM yang berkualitas akan mampu berinovasi dan berkreasi dalam berbagai hal seperti menciptakan lapangan pekerjaan.
Tak hanya itu, ia menyebutkan SDM berkualitas cenderung kompetitif dan produktif sehingga dalam sebuah korporasi dia akan mampu membuat perubahan hingga menjadi juara di bidangnya.
"Adopsi teknologi, dan kualitas pelayanan kesehatan, itu semuanya berpangkal pada sumber daya manusia yang terus menjadi pusat perhatian kita di dalam perbaikan, serta dari sisi kebijakan di sektor tenaga kerja,” katanya.
Ada hal lain yang disebut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menjadi tantangan bagi Indonesia, yaitu product-market dan financial system. Lebih lanjut, institusi di Indonesia juga belum dianggap sebagai institusi kelas pertama di dunia. Maka dari itu, Menkeu mengatakan bahwa itu semua merupakan tantangan bagi Indonesia agar terus melakukan reformasi birokrasi, reformasi regulasi, dan meningkatkan efisiensi.
“Inilah yang sebetulnya diharapkan oleh Bapak Presiden Jokowi dalam arahan pada periode kedua beliau. Kita harus terus mengembangkan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur diteruskan untuk ditingkatkan kualitas maupun aksesibilitas dan jumlahnya. Deregulasi dan debirokratisasi adalah kunci mindset dari institusi publik yang harus betul-betul memberikan pelayanan yang transparan efisien dan akuntabel untuk mendukung transformasi ekonomi,” paparnya.
Oleh karena itu, dirinya menjelaskan bahwa upaya Pemerintah melalui pembahasan dan persetujuan UU Omnibus Law di bidang Cipta Kerja adalah untuk mengatasi dan mencarikan solusi atas persoalan struktural yang telah diidentifikasikan sebagai penghambat langkah Indonesia menjadi negara maju dengan pendapatan tinggi tersebut.
Baca Juga: Inilah 5 Pertimbangan Sri Mulyani Terkait Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Penyederhanaan perijinan didalam UU Cipta Kerja ini menjadi salah satu faktor penting. Persyaratan investasi dimudahkan, kemudian di bidang ketenagakerjaan juga diberikan dukungan agar tenaga kerja bisa produktif dan diperlakukan secara baik sehingga mereka bisa berkompetisi secara unggul.
"Kemudahan dan perlindungan untuk usaha kecil menengah juga menjadi salah satu hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini. Hal ini sangat penting untuk menciptakan sektor usaha yang sangat dinamis," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan