Suara.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, tahun 2021, pemerintah menyiapkan anggaran subsidi energi mencapai Rp 110 triliun.
Angka itu naik tipis jika dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp 108 triliun, namun lebih rendah dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp 139 triliun.
"Di tahun 2021 diperkirakan subsidi energi sebesar Rp 110,51 triliun," kata Suahasil saat rapat kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Kamis (4/2/2021).
Lebih lanjut dirinya menambahkan, kebijakan subsidi yang dilakukan ini dalam rangka program pemulihan ekonomi akibat adanya pandemi covid-19, semisal pemberian diskon listrik bagi golongan 450 VA dan 900 VA.
Dirinya bercerita, akibat adanya pandemi telah membuat anggaran subsidi energi tahun 2020 tidak terserap maksimal, sehingga pemerintah menurunkan anggarannya dari Rp 136,9 triliun pada 2019 menjadi Rp 108,8 triliun di tahun 2020.
Penurunan ini adalah penurunan pemakaian energi, efek dari diberlakukannya PSBB akibat pandemi covid 19.
Jika pemakaian menurun, maka volumenya pun akan ikut turun yang berakibat pula pada penurunan subsidi energi.
“Karena Pemerintah dari awal sudah memperkirakan pemakaian akan turun dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat secara langsung dari subsidi energi maka khusus untuk tahun 2020 didesain beberapa program yang sebenarnya sifatnya adalah untuk membantu masyarakat,” paparnya.
Pada raker yang membahas Penelahaan terhadap LHP BPK RI terkait Kebijakan Pengelolaan Subsidi Energi, Wamenkeu memaparkan program untuk membantu masyarakat adalah Program PEN Tahun 2020 terkait energi.
Baca Juga: Wamenkeu Sebut Kartu Prakerja Perkuat Program Perlindungan Sosial
Antara lain diskon listrik untuk target/sasaran rumah tangga, bisnis dan industri kecil, serta pelanggan listrik dengan daya 450 VA diberikan diskon 100 persen.
Sementara untuk rumah tangga pelanggan daya 900 VA diberikan diskon 50 persen. Seluruh bantuan subsidi tersebut berlaku selama 9 bulan.
Selain itu, bentuk subsidi lainnya yaitu pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen selama 6 bulan untuk golongan sosial, bisnis dan industri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN 2026 Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan