Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) buka suara terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), atas tuduhan korupsi.
Hariyadi B Sukamdani, Ketua Umum APINDO menanggapi isu tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya selalu memantau perkembangan kasus tersebut.
“BPJamsotek telah memberikan klarifikasi dan menghubungi APINDO secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak ini. Kami di APINDO meminta kepada BPJamsostek untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” kata Hariyadi dalam konfrensi persnya, Rabu (10/2/2021).
Dirinya juga berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif dan
tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.
Menurut Hariyadi, BPJamsostek juga memberikan klarifikasi terkait Unrealized Loss (penurunan nilai investasi) yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh nilai Rp 43 triliun.
Seiring dengan membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp 14 triliun.
“Kami memahami betul bahwa Unrealized Loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BPJamsostek, karena kualitas aset investasi yang dimiliki
BPJamsostek merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” imbuhnya.
Hariyadi juga mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BPJamsostek sehingga memahami betul betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman BPJamsostek, baik dari regulasi eksternal maupun internal.
Dirinya pun mengapresiasi langkah manajemen BPJamsostek dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi.
Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Dana Aman dan Tak Ada Kerugian
Selain itu, berdasarkan pengamatan yang dilakukan, pengelolaan investasi BPJamsostek dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun ASABRI.
“Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya dan kami harap agar kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di masyarakat terkait keamanan dana pekerja,” tutup Hariyadi.
Berita Terkait
-
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Dana Aman dan Tak Ada Kerugian
-
SP BPJamsostek Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Air
-
Gerakan Jateng di Rumah Saja, Apindo Sebut Industri akan Merugi
-
Apindo Jateng Gugat Ganjar Pranowo, Pengusaha Tuntut UMP 2021 Dicabut
-
Digugat Apindo Gara-Gara Upah, Gubernur Ganjar Pranowo Dipanggil PTUN
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis