Suara.com - Pandemi Covid-19 yang belum juga selesai, membawa perekonomian setiap negara kacau balau. Tak hanya negara yang mendapat tekanan, masyarakat paling miskin pun terdampak atas bencana kesehatan ini.
Chief Marketing Officer Finansialku Mario Agustian Lasut sekaligus perencana keuangan profesional, mengatakan sejak adanya pandemi covid-19, masayarakat banyak bertanya bagaimana cara mereka melunasi utang.
"Memang sejak pandemi ini angka user aktif kami maupun user baru naik 2 kali lipat. Kebanyakan mengalami masalah keuangan. Pertanyaan nomor satunya adalah mengenai utang. Bagaimana utang saya di finance A? Di bank A bisa direstrukturisasi?" kata Mario dalam webinar bertajuk 'Strategi Bank di Era Digital' yang diselenggarakan Suara.com, Jumat (19/2/2021).
Mario mengakui akibat adanya pandemi covid-19, masalah keuangan seperti utang makin merajalela.
Banyak orang kesulitan membayar utang, karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun kondisi bisnis yang tak jalan dengan normal.
Pertanyaan kedua yang paling banyak ditanyakan, lanjut Mario, adalah soal investasi. Sebab, masyarakat sepertinya takut melakukan investasi di tengah pandemi.
"Yang kedua banyak juga yang menanyakan soal investasi. Sebetulnya uang di masayarakat ini ada cuma dia bingung mau spending atau invest," katanya.
Soal investasi ini juga, kata Mario, yang membuat pemerintah "gerah", karena kebanyakan masayarakat tidak mau mengeluarkan uangnya di tengah pandemi.
"Bahkan kemarin Bank Indonesia (BI) sampai mengeluarkan kebijakan bahwa beli rumah maupun kendaraan itu tanpa DP. Itu artinya pemerintah mengajak yuk spending di rumah di mobil supaya ekonomi kita tetap berjalan," katanya.
Baca Juga: 508 Pelajar Meninggal karena Covid-19, Kemendikbud: Masih Rendah
Sebelumnya, BI kembali melanjutkan kebijakannya terkait pelonggaran uang muka atau down payment (DP) dalam pembelian kendaraan bermotor hingga properti pada tahun 2021 ini.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, kebijakan uang muka kendaran sebesar 0 persen masih berlaku pada tahun ini.
Dengan begitu, masyarakat bisa membeli kendaraan mobil atau motor baru tanpa mengeluarkan uang muka.
"Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," ujar Perry dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (18/2/2021).
Selain itu, Perry juga melanjutkan kebijakan uang muka sebesar 0 persen pada pembelian properti. Pembelian properti ini berlaku pada rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
"Kebijakan ini juga berlaku efektif pada 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," kata Perry.
Berita Terkait
-
508 Pelajar Meninggal karena Covid-19, Kemendikbud: Masih Rendah
-
Pandemi Covid-19, Siswa Belajar Online di Banyumas Hanya 70%
-
Tak Sesuai Target, Baru 2.817 Pedagang Tanah Abang Divaksin Covid-19
-
Insentif Nakes Belum Dibayar, Pemko Medan: Uangnya Masih Aman di Kas
-
Cari Terobosan Baru, FKUI Ikuti Uji Klinis Pengobatan Covid-19 Terbesar
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
-
Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026
-
Pelemahan Rupiah Bisa Picu PHK Massal, Menaker Buka Suara
-
Masuk Sandbox OJK, Amanode Siap Dorong Akses Likuiditas Berbasis Aset Kripto
-
Tak Kuat Tekanan Aksi Jual Asing Buat IHSG Ambruk, Balik ke Level 6.130
-
Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI
-
10 Raksasa Sawit Diduga Manipulasi Ekspor, Nama-nama Konglomerat Ini Diincar Kejagung?
-
Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!
-
Anjlok! Rupiah Nyaris Tembus Rp17.800! Isu Domestik Sudah Tak Terbendung