Suara.com - Bagi konsumen kendaraan mobil semi listrik atau Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) siap-siap gigit jari.
Pasalnya dalam waktu dekat pemerintah bakal mengerek tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk kategori mobil semi listrik.
Hal itu diketahui dari rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Komisi XI DPR RI, mengenai perubahan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) secara virtual, Senin (15/3/2021).
"Sesudah kami rapat internal di kabinet bersama Menkomarves, Menteri Perindustrian, BKPM, TKDN mengenai strategi pembangunan industri otomotif yang berbasis pada baterai dan berdasarkan minat dari investor yang akan menginvestasikan electric vehicle, maka pemerintah mengajukan perubahan (kenaikan). Sebenarnya perubahannya tidak cukup besar dari tarif yang existing," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan perubahan PPnBM itu juga untuk mengakomodir masuknya investor yang ingin membangun pabrik mobil listrik di Indonesia yang masuk dalam kategori Battery Electric Vehicle (BEV/listrik murni).
Adapun rencana kenaikan tarif pajak tersebut akan memperbarui ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ada 2 skema perubahan yang diusulkan Sri Mulyani. Skema pertama tarif PPnBM untuk BEV tetap 0 persen, sedangkan untuk PHEV naik jadi 5 persen dan Full-Hybrid dari 2 persen, 5 persen dan 8 persen menjadi 6 persen, 7 persen dan 8 persen.
Namun skema 1 memiliki syarat yang harus dipenuhi, yakni keseriusan berinvestasi di Indonesia dengan minimal menanamkan modalnya sebesar Rp 5 triliun.
"Skema 1 hanya akan kita jalankan asal mereka tidak hanya bilang akan investasi tapi betul-betul investasi dengan treshold Rp 5 triliun. Ini BKPM yang akan melihat apakah benar mereka akan berinvestasi," ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Iklim Bisnis Mobil Listrik Tanah Air Tak Kompetitif
Sementara untuk skema dua merupakan progresif dari skema 1. Tarif PPnBM untuk BEV tetap 0 persen, lalu untuk PHEV menjadi 8 persen. Sedangkan untuk Full-Hybrid dari 6 persen, 7 persen dan 8 persen menjadi 10 persen, 11 persen dan 12 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
BI: Sektor Perbankan dalam Kondisi Prima di Tengah Krisis Akibat Konflik Timur Tengah
-
Menhub Minta Truk Logistik Tahan Operasi Saat Puncak Arus Balik Lebaran
-
PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H
-
KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM
-
Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini
-
Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA
-
Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini
-
Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak