Suara.com - Para petani di di Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu terancam gagal panen. Sebab, hujan deras yang mengguyur selama dua malam berturut-turut di desa tersebut mengakibatkan Sungai Pelokan meluap ke pemukiman warga dan merendam sejumlah persawahan masyarakat di sana.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menghimbau para petani untuk ikut asuransi usaha tani padi (AUTP). Sebab, asuransi pertanian dapat melindungi para petani dari kerugian akibat bencana yang terjadi seperti gempa bumi, banjir, dan lain sebagainya.
"Asuransi pertanian itu proteksi terhadap petani. Kami sadar betul ancaman terbesar petani gagal panen salah satunya karena bencana alam. Nah, asuransi melindungi petani agar tak mengalami kerugian, karena mereka dibackup oleh asuransi yang preminya akan dicairkan ketika petani mendapatkan musibah," terang SYL dalam keterangannya pada Minggu, (23/5/2021).
Sementara Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil menambahkan, ketika petani mengikuti asuransi pertanian, maka pada saat terjadi gagal panen petani akan dapat mengajukan klaim dan pencairan akan diberikan sebesar Rp6 juta per hektar.
"Dengan klaim itu petani tidak akan merugi karena mereka tetap memiliki modal untuk menanam kembali," terang Ali Jamil.
Pada program asuransi pertanian ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp144 ribu per hektar per musim. Dengan subsidi itu, petani hanya memerlukan membayar sebesar Rp36 ribu saja untuk per hektar per musim tanam.
"Jadi tidak memberatkan untuk petani, tetapi perlindungannya banyak. Tak hanya bencana alam, asuransi juga memproteksi petani dari serangan hama," terang Ali Jamil.
Hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak. Lebih lanjut, asuransi ini memberi pula jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang.
Soal tata cara mendaftar AUTP yang benar, Ali Jamil menjelaskan ada beberapa tahapan. Pertama, kata dia, petani harus terdaftar sebagai salah satu anggota kelompok tani di daerahnya yang dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Unik! Pengunjung Bisa Makan dan Nongkrong di Tengah Sawah Mijen
Penilaian itu didasarkan pada SK Mentan No. 41/Kpts/OT.210/1992. Melalui surat keputusan itulah kinerja suatu kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi. Dengan mengikuti AUTP, petani akan mendapatkan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi.
Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.
"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Ali Jamil.
Sebagai petani Indonesia yang aktif berkontribusi dalam memberikan hasil panen terbaik, akan sangat terbantukan dengan adanya AUTP. Terlebih hingga di tahun 2019 ini biaya premi AUTP hanya dibebankan sebesar 3 persen saja, sementara subsidi yang diberikan pemerintah mencapai 80 persen per hektar sawah di setiap musim tanam yang ada.
"Dengan begitu, petani tidak perlu takut merugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman," tandasnya.
Berita Terkait
-
Permintaan Rempah dan Lada Hitam Naik, Nilai Ekspor Kementan Tumbuh Positif
-
Pasca Lebaran, Kementan Perpanjang Layanan Belanja Online Free Ongkir
-
Solar Dryer Dome dari Kementan Tingkatkan Nilai Tambah Produk Hortikultura
-
Genjot Produktivitas, Kementan Salurkan Alsintan untuk Petani di Lampung
-
Kementan Pastikan Stok Pupuk Pasca Lebaran Aman
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
-
Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam
-
Dukung Dasco soal Tunda Impor Mobil Pikap India, Kadin: Nanti Jadi Bangkai
-
Purbaya Perpanjang Dana SAL Rp 200 T hingga 6 Bulan: Bank Tak Perlu Khawatir!
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
Perang Cashback Ramadan 2026 Memanas, Platform Adu Strategi Gaet Pengguna
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara