Suara.com - Para petani di di Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu terancam gagal panen. Sebab, hujan deras yang mengguyur selama dua malam berturut-turut di desa tersebut mengakibatkan Sungai Pelokan meluap ke pemukiman warga dan merendam sejumlah persawahan masyarakat di sana.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menghimbau para petani untuk ikut asuransi usaha tani padi (AUTP). Sebab, asuransi pertanian dapat melindungi para petani dari kerugian akibat bencana yang terjadi seperti gempa bumi, banjir, dan lain sebagainya.
"Asuransi pertanian itu proteksi terhadap petani. Kami sadar betul ancaman terbesar petani gagal panen salah satunya karena bencana alam. Nah, asuransi melindungi petani agar tak mengalami kerugian, karena mereka dibackup oleh asuransi yang preminya akan dicairkan ketika petani mendapatkan musibah," terang SYL dalam keterangannya pada Minggu, (23/5/2021).
Sementara Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil menambahkan, ketika petani mengikuti asuransi pertanian, maka pada saat terjadi gagal panen petani akan dapat mengajukan klaim dan pencairan akan diberikan sebesar Rp6 juta per hektar.
"Dengan klaim itu petani tidak akan merugi karena mereka tetap memiliki modal untuk menanam kembali," terang Ali Jamil.
Pada program asuransi pertanian ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp144 ribu per hektar per musim. Dengan subsidi itu, petani hanya memerlukan membayar sebesar Rp36 ribu saja untuk per hektar per musim tanam.
"Jadi tidak memberatkan untuk petani, tetapi perlindungannya banyak. Tak hanya bencana alam, asuransi juga memproteksi petani dari serangan hama," terang Ali Jamil.
Hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak. Lebih lanjut, asuransi ini memberi pula jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang.
Soal tata cara mendaftar AUTP yang benar, Ali Jamil menjelaskan ada beberapa tahapan. Pertama, kata dia, petani harus terdaftar sebagai salah satu anggota kelompok tani di daerahnya yang dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Unik! Pengunjung Bisa Makan dan Nongkrong di Tengah Sawah Mijen
Penilaian itu didasarkan pada SK Mentan No. 41/Kpts/OT.210/1992. Melalui surat keputusan itulah kinerja suatu kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi. Dengan mengikuti AUTP, petani akan mendapatkan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi.
Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.
"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Ali Jamil.
Sebagai petani Indonesia yang aktif berkontribusi dalam memberikan hasil panen terbaik, akan sangat terbantukan dengan adanya AUTP. Terlebih hingga di tahun 2019 ini biaya premi AUTP hanya dibebankan sebesar 3 persen saja, sementara subsidi yang diberikan pemerintah mencapai 80 persen per hektar sawah di setiap musim tanam yang ada.
"Dengan begitu, petani tidak perlu takut merugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman," tandasnya.
Berita Terkait
-
Permintaan Rempah dan Lada Hitam Naik, Nilai Ekspor Kementan Tumbuh Positif
-
Pasca Lebaran, Kementan Perpanjang Layanan Belanja Online Free Ongkir
-
Solar Dryer Dome dari Kementan Tingkatkan Nilai Tambah Produk Hortikultura
-
Genjot Produktivitas, Kementan Salurkan Alsintan untuk Petani di Lampung
-
Kementan Pastikan Stok Pupuk Pasca Lebaran Aman
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Banyak Peretas, OJK Perketat Aturan Keamanan Digital di BPR
-
Instran Minta Pemerintah Tak Hanya Hitung Untung-Rugi dari Pengembangan Transportasi Umum
-
Miris! 30 Persen Gaji Masyarakat untuk Bayar Ongkos Transportasi
-
Soal Kenaikan DMO, Bahlil: Kebutuhan Dalam Negeri Harus Dipenuhi Dulu
-
Pengusaha IHT Minta Pemerintah Membina, Bukan Binasakan Industri Tembakau
-
Bahlil: Realisasi Investasi Sektor ESDM Investasi Turun, PNBP Gagal Capai Target
-
Timothy Ronald dan Akademi Crypto Mendadak Viral, Apa Penyebabnya
-
Indonesia Raih Posisi Runner-up di Thailand, BRI Salurkan Bonus Atlet SEA Games 2025
-
Fenomena Demam Saham Asuransi Awal 2026, Kesempatan atau Jebakan Bandar?
-
IATA Awali Operasional Tambang di Musi Banyuasin, Gandeng Unit UNTR