Suara.com - Para petani di di Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu terancam gagal panen. Sebab, hujan deras yang mengguyur selama dua malam berturut-turut di desa tersebut mengakibatkan Sungai Pelokan meluap ke pemukiman warga dan merendam sejumlah persawahan masyarakat di sana.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menghimbau para petani untuk ikut asuransi usaha tani padi (AUTP). Sebab, asuransi pertanian dapat melindungi para petani dari kerugian akibat bencana yang terjadi seperti gempa bumi, banjir, dan lain sebagainya.
"Asuransi pertanian itu proteksi terhadap petani. Kami sadar betul ancaman terbesar petani gagal panen salah satunya karena bencana alam. Nah, asuransi melindungi petani agar tak mengalami kerugian, karena mereka dibackup oleh asuransi yang preminya akan dicairkan ketika petani mendapatkan musibah," terang SYL dalam keterangannya pada Minggu, (23/5/2021).
Sementara Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil menambahkan, ketika petani mengikuti asuransi pertanian, maka pada saat terjadi gagal panen petani akan dapat mengajukan klaim dan pencairan akan diberikan sebesar Rp6 juta per hektar.
"Dengan klaim itu petani tidak akan merugi karena mereka tetap memiliki modal untuk menanam kembali," terang Ali Jamil.
Pada program asuransi pertanian ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp144 ribu per hektar per musim. Dengan subsidi itu, petani hanya memerlukan membayar sebesar Rp36 ribu saja untuk per hektar per musim tanam.
"Jadi tidak memberatkan untuk petani, tetapi perlindungannya banyak. Tak hanya bencana alam, asuransi juga memproteksi petani dari serangan hama," terang Ali Jamil.
Hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak. Lebih lanjut, asuransi ini memberi pula jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang.
Soal tata cara mendaftar AUTP yang benar, Ali Jamil menjelaskan ada beberapa tahapan. Pertama, kata dia, petani harus terdaftar sebagai salah satu anggota kelompok tani di daerahnya yang dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Unik! Pengunjung Bisa Makan dan Nongkrong di Tengah Sawah Mijen
Penilaian itu didasarkan pada SK Mentan No. 41/Kpts/OT.210/1992. Melalui surat keputusan itulah kinerja suatu kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi. Dengan mengikuti AUTP, petani akan mendapatkan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi.
Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.
"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Ali Jamil.
Sebagai petani Indonesia yang aktif berkontribusi dalam memberikan hasil panen terbaik, akan sangat terbantukan dengan adanya AUTP. Terlebih hingga di tahun 2019 ini biaya premi AUTP hanya dibebankan sebesar 3 persen saja, sementara subsidi yang diberikan pemerintah mencapai 80 persen per hektar sawah di setiap musim tanam yang ada.
"Dengan begitu, petani tidak perlu takut merugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman," tandasnya.
Berita Terkait
-
Permintaan Rempah dan Lada Hitam Naik, Nilai Ekspor Kementan Tumbuh Positif
-
Pasca Lebaran, Kementan Perpanjang Layanan Belanja Online Free Ongkir
-
Solar Dryer Dome dari Kementan Tingkatkan Nilai Tambah Produk Hortikultura
-
Genjot Produktivitas, Kementan Salurkan Alsintan untuk Petani di Lampung
-
Kementan Pastikan Stok Pupuk Pasca Lebaran Aman
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Harga Minyak Mentah Dunia Anjlok ke Level Terendah Imbas Sinyal Damai AS-Iran
-
Jeritan Orang Desa Saat Dolar Tembus Rp17.600, dari Dapur, Pasar, hingga Industri Tahu
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!