Suara.com - Maskapai Sriwijaya Air membenarkan adanya Memo Internal kepada para karyawan. Memo yang bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 ini memuat kebijakan untuk karyawan yang tengah dirumahkan.
Dalam Memo tersebut, maskapai memberikan pilihan kepada karyawan yang tengah dirumahkan untuk mengundurkan diri, akibat kondisi keuangan maskapai yang terhantam badai Covid-19.
Adapun, bagi karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud ingin mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebijakan uang pisah. Ketentuannya sebagai berikut; pertama, karyawan dengan masa kerja kurang dari 3 tahun diberikan uang pisah 1 satu bulan gaji.
Kedua, karyawan dengan masa kerja 3-6 tahun diberikan uang pisah 2 dua bulan gaji. Ketiga, karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 tiga bulan gaji.
Dalam hal ini, maskapai juga membebaskan biaya penalty kontrak kerja. Selain itu, merubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.
"Kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya," demikian isi surat Memo tersebut seperti dikutip Suara.com, Selasa (25/5/2021).
Menanggapi Memo tersebut, manajemen Sriwijaya Air tak menampik. Maskapai membenarkan adanya Memo tersebut kepada karyawan.
"Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group," kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group.
Kebijakan tersebut diambil oleh maskapai guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
-
IHSG Terus Lanjutkan Pelemahan Pagi Ini ke Level 5.486
-
Satgas PASTI Bongkar Investasi Ilegal Koperasi BLN, Tawarkan Bunga 4,17% per Bulan
-
Bank Jakarta Siap Jadi "Mesin Keuangan" Kota, Bidik Hubungkan Warga, UMKM hingga Investor
-
Tahan Beli, Harga Emas Antam Lagi Naik Jadi Rp 2.743.000/Gram
-
Dihantam Rupiah dan Aksi Jual! IHSG Diprediksi Sulit Bangkit, Tapi Saham-saham Ini Bisa jadi Pilihan
-
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Senin 8 Juni 2026
-
Bank Jakarta Pasang Target Jadi Financial Operating System, Bidik UMKM hingga Pembiayaan Rumah
-
EMAS Temukan Cadangan Baru, Tambang Emas Pani Bertambah 445 Ribu Ons
-
Musim Liburan Sekolah, Askrindo Siapkan Asuransi Kecelakaan untuk Wisatawan