Suara.com - Maskapai Sriwijaya Air membenarkan adanya Memo Internal kepada para karyawan. Memo yang bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 ini memuat kebijakan untuk karyawan yang tengah dirumahkan.
Dalam Memo tersebut, maskapai memberikan pilihan kepada karyawan yang tengah dirumahkan untuk mengundurkan diri, akibat kondisi keuangan maskapai yang terhantam badai Covid-19.
Adapun, bagi karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud ingin mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebijakan uang pisah. Ketentuannya sebagai berikut; pertama, karyawan dengan masa kerja kurang dari 3 tahun diberikan uang pisah 1 satu bulan gaji.
Kedua, karyawan dengan masa kerja 3-6 tahun diberikan uang pisah 2 dua bulan gaji. Ketiga, karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 tiga bulan gaji.
Dalam hal ini, maskapai juga membebaskan biaya penalty kontrak kerja. Selain itu, merubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.
"Kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya," demikian isi surat Memo tersebut seperti dikutip Suara.com, Selasa (25/5/2021).
Menanggapi Memo tersebut, manajemen Sriwijaya Air tak menampik. Maskapai membenarkan adanya Memo tersebut kepada karyawan.
"Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group," kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group.
Kebijakan tersebut diambil oleh maskapai guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
Meski Banyak Kasus Keracunan, Luhut Mau MBG Jalan Terus
-
Pertamina Siapkan Kualitas SDM Pelopor Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Dituding Bahlil Salah Baca Data Subsidi LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Cara Lihatnya yang Beda
-
Pertamina Pastikan Kesiapan SPBU di Lombok Jelang MotoGP Mandalika
-
Harga Emas Turun Hari Ini: Galeri 24 Anjlok Jadi 2,2 Jutaan, Emas Antam Menarik Dibeli?