Suara.com - Komisi XI menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto tersebut, merupakan pengambilan-pengambilan keputusan asumsi dasar dalam kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022.
Pemerintah telah menyampaikan KEM-PPKF kepada Komisi XI dalam rapat kerja Rabu (2/2) lalu.
Hasil rapat tersebut kemudian diputuskan untuk dibentuk 2 panitia kerja (panja) Panja Penerimaan dan Panja Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional, yang telah melakukan pendalaman materi selama tiga hari pada 2,3 dan 7 Juni 2021.
Rapat kerja tersebut menyepakati asumsi dasar ekonomi makro di antaranya pertumbuhan ekonomi 5,2-5,8 persen; Inflasi 2-4 persen; Nilai tukar rupiah Rp13.900-Rp15.000 per dolar AS dan Tingkat bunga SUN 10 tahun 6,32-7,27 persen.
Sementara, target pembangunan ditetapkan sebagai berikut, yaitu tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3 persen, tingkat kemiskinan 8,5-9,0 persen, Gini rasio 0,376-0,378.
Kemudian, setelah melalui proses diskusi panjang, selanjutnya juga disepakati indikator pembangunan, yaitu Nilai Tukar Petani (NTP) 103-105; dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) 104-106.
"Laporan hasil panja pertumbuhan dan pembangunan nasional dan panja penerimaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Dito dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Selaku Ketua Panja Penerimaan Negara, Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi mengatakan, perekonomian 2022 masih akan diliputi ketidakpastian dan berpotensi mempengaruhi penerimaan negara.
Pemerintah perlu mengoptimalkan berbagai upaya agar target pertumbuhan ekonomi dan penerimaan dapat tercapai.
"Panja meminta agar pemerintah melakukan langkah-langkah agar pemulihan tersebut benar-benar terealisasi pada tahun 2022 dan berdampak pada tercapainya target pendapatan negara tahun 2022," ungkap Fathan.
Setidaknya terdapat 6 rekomendasi yang dihasilkan panja penerimaan negara. Pertama, terkait strategi dan kebijakan untuk mengantisipasi ketidakpastian dan dampak pandemi Covid-19.
Kedua, memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada 2022 dan memastikan angka pendapatan dapat terealisasi.
Ketiga, meningkatkan penerimaan perpajakan dari perdagangan melalui PMSE. Keempat, memaksimalkan penggunaan data dari program taz amnesty 2016 dan informasi keuangan untuk peningkatan pajak.
Kelima, merumuskan objek cukai baru. Keenam, meningkatkan PNBP dari sektor sumber daya alam.
Berita Terkait
-
DPR Setujui Asumsi Dasar RAPBN 2022, Ini Rinciannya
-
Panja Penerimaan Minta Sri Mulyani Lakukan Ini Supaya TargetPajak 2022 Tercapai
-
Anggaran Jumbo TKDD, Sri Mulyani Ajak Rakyat Ikut Mengawasi
-
Puan Maharani Minta Forkopimda Sulut Jaga Ketenteraman dan Pulihkan Ekonomi Warga
-
Berbicara tentang Kepemimpinan Sri Mulyani
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang