Suara.com - Polemik tentang rencana pemerintah untuk memajaki bahan kebutuhan pokok atau sembako lewat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memasuki babak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan tarif PPN sembako ini hanya dilakukan untuk jenis sembako dengan kualitas premium.
Neil mengatakan, pemerintah berencana mengerek tarif pajak PPN untuk sembako kualitas premium dengan multi tarif.
Namun, Neilmaldrin tidak menjelaskan secara mendetil terkait dengan berapa tarif yang akan dikenakan dan batasan harga bahan pokok yang akan dikenai PPN.
"Terkait dengan tarif saya tidak bisa mendahului, masih harus diikuti bagaimana pembahasan ini," kata Neilmaldrin dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (14/6/2021).
Dirinya menyampaikan bahwa tarif PPN tidak akan dikenai pada bahan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional.
“Bisa saya sampaikan dalam usulan RUU KUP terkait PPN sembako, utamanya tentu tidak semua, kami lakukan pembedaan, karena RUU sendiri kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi, misal barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN," paparnya.
Kebijakan ini lanjut Neil bertujuan untuk memperbaiki sistem pemungutan PPN yang adil dan efisien.
“Diharapkan sistem pemungutan bisa efisien. Kemudian, sesuai latar belakangnya, yaitu untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat dan kita berfokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan situasi akibat pandemi covid-19,” pungkasnya.
Baca Juga: Dalih Tarif Pajak RI Termurah, Jadi Alasan PPN Mau Dikerek Naik
Berita Terkait
-
Dalih Tarif Pajak RI Termurah, Jadi Alasan PPN Mau Dikerek Naik
-
Sembako Kena PPN di RUU KUP, DPR: Konon Diambil Sebagian dari Draf yang Bocor
-
Sembako dan Sekolah Kena Pajak, PKS: Langkah Blunder yang Kejam dan Tidak Berperasaan
-
Daftar Sembako Kena Pajak 12%: Beras hingga Gula Konsumsi
-
Wacana Pajak Sembako-Pendidikan, APPSI: Pemerintah Kayaknya Lagi Bokek
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bukan Energi Listrik Saja, Ini Cara Pertamina Dorong Pemanfaatan Panas Bumi untuk Ekonomi Rakyat
-
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Bukti Konsistensi Disiplin dan Semangat Juang
-
BRI Beri Reward Spesial untuk Agen BRILink, Bisa Dapat Emas Batangan 2 Gram
-
Purbaya Ungkap Rahasia Indonesia Masih Kuat di Tengah Krisis Minyak
-
Jurus Bos BI Jaga Stabilitas Ekonomi RI
-
Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was
-
Segini Ramalan Harga Emas Antam untuk Sepekan Depan
-
Purbaya Bantah Dana SAL Milik Pemerintah Sisa Rp 120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak!
-
Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya
-
Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia