Suara.com - Polemik tentang rencana pemerintah untuk memajaki bahan kebutuhan pokok atau sembako lewat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memasuki babak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan tarif PPN sembako ini hanya dilakukan untuk jenis sembako dengan kualitas premium.
Neil mengatakan, pemerintah berencana mengerek tarif pajak PPN untuk sembako kualitas premium dengan multi tarif.
Namun, Neilmaldrin tidak menjelaskan secara mendetil terkait dengan berapa tarif yang akan dikenakan dan batasan harga bahan pokok yang akan dikenai PPN.
"Terkait dengan tarif saya tidak bisa mendahului, masih harus diikuti bagaimana pembahasan ini," kata Neilmaldrin dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (14/6/2021).
Dirinya menyampaikan bahwa tarif PPN tidak akan dikenai pada bahan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional.
“Bisa saya sampaikan dalam usulan RUU KUP terkait PPN sembako, utamanya tentu tidak semua, kami lakukan pembedaan, karena RUU sendiri kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi, misal barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN," paparnya.
Kebijakan ini lanjut Neil bertujuan untuk memperbaiki sistem pemungutan PPN yang adil dan efisien.
“Diharapkan sistem pemungutan bisa efisien. Kemudian, sesuai latar belakangnya, yaitu untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat dan kita berfokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan situasi akibat pandemi covid-19,” pungkasnya.
Baca Juga: Dalih Tarif Pajak RI Termurah, Jadi Alasan PPN Mau Dikerek Naik
Berita Terkait
-
Dalih Tarif Pajak RI Termurah, Jadi Alasan PPN Mau Dikerek Naik
-
Sembako Kena PPN di RUU KUP, DPR: Konon Diambil Sebagian dari Draf yang Bocor
-
Sembako dan Sekolah Kena Pajak, PKS: Langkah Blunder yang Kejam dan Tidak Berperasaan
-
Daftar Sembako Kena Pajak 12%: Beras hingga Gula Konsumsi
-
Wacana Pajak Sembako-Pendidikan, APPSI: Pemerintah Kayaknya Lagi Bokek
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Pesta Gol Garuda! Hattrick Mitchell Lee Baker Warnai Kemenangan 5-1 atas Kamboja
-
Perusahaan Alat Berat China XCMG Resmikan Pabrik Pertama di Indonesia
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa