Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar membawakan Kuliah Desa di Akademi Desa, yang bertajuk Arah dan Kebijakan Pembangunan Desa secara virtual, Kamis (24/6/2021).
Dalam kuliah umum ini, Gus Halim, sapaan akrabnya membahas tiga point besar, yaitu implementasi SDGs Desa, BUMDesa dan BUMDesa Bersama, dan peningkatan Kapasitas Pendamping Desa atau sekarang dikenal Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Gus Halim memaparkan, menurut Permendesa PDTT No 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada pasal 20 menyebutkan sesa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa. Kepala desa berkewajiban menetapkan data dasar di Sistem Informasi Desa, dengan membubuhkan tandatangan elektronik, merawat dan melindungi data SDGs Desa, memutakhirkan data SDGs Desa, dan menetapkan data terkini hasil pemutakhiran dengan bubuhkan tandatangan elektronik.
"Demokratisasi melalui data akan membuat warga desa mengetahui kondisi desanya sendiri, seperti potensi, masalah, rekomendasi pembangunan dan pemberdayaan yang tingkatkan partisipasi masyarakat dan adanya dialog musyawarah desa berbasis data," kata Gus Halim.
Ia mengatakan, desa harus diberi kesempatan untuk lakukan pendataan hingga memutakhirkan data. Dengan ini, maka desa bisa mengetahui potensi dan masalah yang ada, kemudian bisa membangun merencanakan, melaksanakan,
Dengan itu, desa bisa menyelesaikan berbagai masalah pembangunan seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Tahapan implementasi SDGs Desa dimulai dengan penyusunan konsep, indikator dan ikon kemudian dilakukan uji coba instrumen.
Tahun 2021, mulai dilakukan pengumpulan data, yang kemudian diolah.
"Setelah itu, Perencanaan Pembangunan Berbasis SDGs Desa seperti Rencana Aksi 2022-2030, penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes 2022," kata Gus Halim.
Tahun depan, kata Gus Halim, barulah implementasi SDGs Desa, seperti pemenuhan kebutuhan warga desa, penguatan potensi dan pemecahan masalah serta efektifitas penggunaan dana desa. Data SDGs Desa yang telah dimasukkan ke Sistem Informasi Desa bisa dipergunakan oleh desa dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Baca Juga: Taufik Madjid: Kemendes PDTT Terus Giatkan Reformasi Birokrasi
Jika ditemukan data yang belum sama, maka lakukan konsolidasi, dengan cara melakukan pengecekan dan lakukan pemutakhiran data. Syarat konsolidasi data, harus percaya desa dan berbasis data mikro di lapangan.
BUMDesa dan BUMDesa Bersama
Selnajutnya, Gus Halim sedikit memaparkan soal BUMDesa dan BUMDesa Bersama, yaitu soal proses pendaftaraan Soko Guru Ekonomi Desa, yang dimulai dengan lahirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.
Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain, seperti PT, CV dan koperasi. BUMDesa juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.
Alur pendaftaran BUMDesa, dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa, meliputi Jenis BUMDesa, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades. Nama BUMDesa yang diajukan yang memuat tiga item, yaitu BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa.
"Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke musdes dan mendaftar ke SID, dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja," kata Gus Halim.
Berita Terkait
-
Punya 45 Desa Wisata, Gus Menteri Bantu Pembangunan Kabupaten Samosir lewat Dua Pola
-
Gus Menteri Ajak Vale Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bangun Desa
-
Mendes PDTT: Dana Desa harus Dirasakan oleh Seluruh Warga Desa
-
Mendes PDTT Apresiasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
-
Pesan Gus Menteri pada Kepala BPSDM Baru: Tingkatkan Kapasitas SDM
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Kronologi PT Narada Aset Manajemen Manipulasi Saham IHSG, Ini Sosok Pemiliknya
-
OJK Mulai Kumpulkan Data Saham Gorengan, Ini Bocorannya
-
BEI: 2 Emiten Konglomerat Bakal IPO, Ini Bocorannya
-
PLTSa Ditargetkan Mulai Beroperasi pada 2027
-
Saham BUMI Terkoreksi Tajam Usai Lonjakan Signifikan, Ini Kata Analis
-
Bank Indonesia Gabung dengan Proyek Nexus, Apa Untungnya?
-
Purbaya soal Bos BEI-OJK Mundur: Pertanda Baik, Mereka Salah dan Harus Tanggung Jawab
-
Pesan Purbaya ke Investor: Jangan Cemas soal Investasi di RI, Saya Menteri Pintar
-
Mayoritas Harga Pangan Turun, Cabai Rawit Merah Masih Naik Tembus Rp 62.000/kg
-
CIMB Niaga Dorong Masyarakat Kelola Gaji Secara Eifisien