Suara.com - Para pengusaha pusat perbelanjaan atau mall meluapkan keluh kesahnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bagaimana tidak, selama PPKM Darurat kegiatan di mall dibatasi, hanya makanan dan apotek yang boleh beroperasi.
Dengan begitu, muka para pengusaha mall yang tadinya sumringah kegiatan mall dibuka, kini kembali mengkerut, karena tak lagi meraih pendapatan.
Adapun berikut beberapa keluhan yang diluapkan para pengusaha mall yang tergabung Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI).
Tidak Punya Dana Cadangan
Ketua APPBI, Alphonzus Widjaja mengaku, para pengusaha kini tidak memiliki dana cadangan lagi untuk bertahan di tengah pandemi.
Pasalnya, dana cadangan tersebut telah terkuras untuk bisa bertahan selama pandemi ini.
"Para pelaku usaha memasuki tahun 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu, yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja," ujar Alphonzus dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Kondisi Usaha Masih Defisit
Baca Juga: PA 212 Curiga PPKM Darurat Ada Permainan China, Novel: Menyengsarakan Masyarakat
Alphozus mengungkapkan, kondisi usaha dalam bisnis mall ini masih terpuruk. Hal itu terlihat dari masih defisitnya, pendapatan yang diterima pengusaha mall.
Ia membenarkan, memang benar bahwa kondisi usaha sampai dengan semester I tahun 2021 adalah lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu.
"Namun Pusat Perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja," kata dia.
Ditambah lagi, pengusaha mall harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Tetap Bayar Biaya Pengeluaran
Alphonzus juga merasa keberatan dengan masih diwajibkannya pengusaha mall untuk membayar biaya pengeluaran rutin. Misalnya saja, pengusaha mal tetap harus membayar listrik, gas, Pajak, Bumi dan Bangunan, Pajak reklami, royalti, dan sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot
-
BRI Dukung Asta Cita, Salurkan Rp1,774 T untuk Program 3 Juta Rumah
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji