Suara.com - PT KAI Commuter melakukan rekayasa operasi untuk Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, dan KA Prambanan Ekspres pada masa perpanjangan PPKM Darurat sekaligus pekan Hari Raya Idul Adha mulai 21 Juli 2021.
Seperti dalam keterangan tertulis KAI Commuter, selama periode ini KRL maupun KA Prambanan Ekspres juga tetap beroperasi hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan aturan mengenai syarat dokumen perjalanan tetap berlaku.
Aturan mengenai tetap berlakunya syarat dokumen perjalanan bagi pengguna KRL dan KA lokal ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tanggal 18 Juli tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebagaimana telah berlaku sejak 12 Juli lalu, pengguna KRL wajib menunjukkan:
- Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
- Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah.
SE Kemenhub nomor 54 juga memperjelas aturan mobilitas masyarakat dengan kebutuhan mendesak masih dapat dilakukan oleh pengguna moda transportasi yang:
- Pasien dengan kondisi sakit keras,
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
- Kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang pendamping,
- Pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang.
Pelaku perjalanan dengan alasan kebutuhan mendesak tetap wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, dan Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.
Selain itu, untuk sementara waktu juga dihimbau bagi masyarakat berusia di bawah 18 tahun agar membatasi mobilitasnya.
Sementara bagi mereka yang hendak mengikuti program vaksinasi atau usai divaksin dan hendak menggunakan KRL pada hari yang sama cukup menunjukkan bukti pendaftaran atau undangan vaksinasi kepada petugas.
Pola Operasi Kereta
Baca Juga: KAI: Kereta Api Jarak Jauh Hanya Melayani Penumpang Khusus Pada 20-25 Juli
Pola operasi KRL Jabodetek mulai 21 Juli pada hari-hari kerja adalah menjalankan 839 perjalanan KRL dengan 90 rangkaian kereta. Jam operasional KRL Sendiri tetap pukul 04.00 - 21.00 WIB.
Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur, KAI Commuter mengoperasikan 778 perjalanan KRL dengan 82 rangkaian kereta. Jam operasional KRL juga tetap pukul 04.00 – 21.00 WIB dengan penyesuaian frekuensi perjalanan di luar jam-jam sibuk.
Untuk operasional KRL Yogyakarta – Solo PP mulai 20 Juli akan beroperasi dengan 12 perjalanan per hari. Sedangkan KA Prambanan Ekspres Yogyakarta – Kutoarjo PP akan melayani pengguna dengan empat perjalanan setiap harinya. Seluruh syarat dokumen perjalanan juga diwajibkan bagi pengguna KRL maupun KA Prambanan Ekspres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot
-
BRI Dukung Asta Cita, Salurkan Rp1,774 T untuk Program 3 Juta Rumah
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji