Suara.com - Rencana revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terus bergulir. Mengingat besarnya dampak negatif Covid-19 pada kesehatan dan perekonomian nasional, revisi tersebut dianggap tidak urgen.
Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Atong Soekirman mengatakan, bahwa PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan masih relevan sehingga tidak perlu direvisi.
“Berdasarkan arahan dari Pak Menko, memang intinya PP 109/2012 itu masih relevan dan komplet, hanya saja bagaimana implementasinya menjadi krusial. Jadi pimpinan menyampaikan bahwa belum ada tuntutan urgen untuk merevisi PP 109/2012 saat ini,” ujarnya ditulis Kamis (29/7/2021).
Kemenko Perekonomian juga mempertimbangkan sektor industri yang tertekan, khususnya di tengah pandemi COVID-19 yang belum teratasi dan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Kami selesaikan dulu pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Khususnya industri tembakau kami berharap tidak berdampak terlalu dalam untuk industri sehingga produksi tembakau dan harganya bisa terjaga,” ujarnya dalam Diseminasi Kebijakan Pertembakauan dan Dampaknya terhadap Petani dan Industri Hasil Tembakau (IHT), Implementasi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Atong mengatakan pihaknya melihat tidak ada urgensi dari revisi PP 109/2012 karena pada dasarnya peraturan tersebut masih ideal untuk mengatasi masalah kesehatan.
“Kemenko perekonomian tetap berkomitmen untuk isu kesehatan ini. oncern kita adalah pembatasan konsumsi dan turunnya prevalensi rokok terhadap anak. Untuk hal ini semua sudah diatur kementerian dan lembaga, melalui cukai tembakau dan PP 109/2012 cukup relevan untuk mengatur ini,” katanya.
Data Badan Pusat Statistik yang berbasis pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 menunjukkan adanya penurunan angka prevalensi merokok pada anak. Pada tahun 2018, prevalensi merokok anak sebesar 9,65% menurun menjadi 3,81% di tahun 2020.
Adapun, wacana revisi PP 109/2012 memicu pro dan kontra dari berbagai pihak. Poin revisi yang diusulkan dalam rancangan revisi adalah tentang perbesaran gambar peringatan kesehatan yang saat ini sudah 40% pada kemasan rokok agar menjadi 90%. Revisi juga mengusulkan agar melarang adanya bahan tambahan pada produk rokok.
Baca Juga: Perusahaan Rokok Pilih Bayar Cukai Murah, Struktur Cukai Perlu Lebih Sederhana
Sejumlah pihak menilai dorongan revisi PP 109/2012 ini juga dipicu oleh kepentingan pihak-pihak tertentu tanpa memikirkan situasi dan kondisi industri dan petani di Indonesia.
Jurnalis Amerika Serikat Michelle Minton misalnya, beberapa waktu lalu merilis hasil investigasi resmi yang menunjukkan adanya keterkaitan organisasi Bloomberg Initiatives dalam mempengaruhi kebijakan cukai hasil tembakau di negara-negara berkembang.
Intervensi dari lembaga asing terhadap kebijakan tembakau di negara-negara berkembang termasuk Indonesia ini dikritik karena dinilai tidak memperhatikan kebutuhan dan kepentingan negara tersebut.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian RI Edy Sutopo mengatakan bahwa memang ada pihak-pihak tertentu yang ingin meningkatkan di satu sisi kepentingan yakni kesehatan.
“Tapi memang perlu diseimbangkan aspek-aspek ini,” ujarnya.
Edy mengatakan, revisi PP 109/2012 saat ini tidak tepat dilakukan mengingat momentum yang tidak tepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat