Suara.com - Pemuda asal AS yang sempat gegerkan dunia kripto karena mendadak jadi miliarder gegara Dogecoin (DOGE), Glauber Contessoto kini bersiap memborong ADA, menjelang peluncuran smart contract perdana Cardano pada 12 September 2021 mendatang.
Februari lalu, pria 33 tahun itu menginvestasikan semua tabungannya di Dogecoin. Namun, pada April, ia tidak bisa menguasai sebagian besar DOGE meski pasar tengah terpuruk.
Kekinian, pria itu mengaku akan memborong kripto lain, yakni Cardano (ADA). Untuk informasi, smart contract perdana Cardano akan diluncurkan secara resmi pada 12 September 2021 mendatang, menjelang hari jadi Cardano yang ke-4, 27 September 2021.
Usai uji coba test net pada beberapa pekan lalu, harga ADA melonjak, mencetak rekor baru di kisaran Rp42.800 pada 23 Agustus 2021.
Hal ini menyebabkan nilai ADA mengalahkan Binance Coin (BNB) dan mengambil posisi ke-3 versi Coin Market Cup.
Bahkan, analis Michael van de Poppe memproyeksikan harga ADA bisa mencapai setara Rp72 ribu dalam waktu dekat.
Mesi Contessoto tidak memiliki rencana untuk menjual Dogecoin miliknya, kini dia dikabarkan sudah mulai memborong ADA.
“Saya akan mulai membeli Cardano sebanyak mungkin sekarang,” tegasnya.
Fundamental ADA masih dinilai cukup baik, berkat smart contract September 2021 mendatang.
Baca Juga: Bursa Liquid Diretas, Kripto Rp 1 Triliun Lenyap
Fitur baru itu memungkinkan sejumlah pihak menerbitkan token, NFT, bahkan membuat aplikasi DeFi, serupa dengan yang berjalan di blockchain Ethereum.
Belum lama ini Yayasan Cardano menyebutkan tunduk pada aturan FATF (Gugus Tugas Aksi Keuangan) agar transkasi token dan ADA lebih mudah dilacak dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan aksi terorisme.
FATF adalah organisasi antar pemerintah yang didirikan pada tahun 1989 atas prakarsa G7 untuk mengembangkan kebijakan untuk memerangi pencucian uang. Pada tahun 2001, mandatnya diperluas untuk mencakup pendanaan terorisme.
Mengutip dari Blockchainmedia, FATF bekerjasama pemerintahan ratusan negara, di mana setiap anjuran FATF diratifikasi menjadi peraturan ataupun undang-undang.
Berita Terkait
-
Kisah Pemuda Afghanistan Ingin Tambang Kripto Hingga Kabur Dari Taliban Lewat Jalan Tikus
-
MicroStrategy Kembali Borong Bitcoin Rp2,5 Trilyun, Gak Takut Rugi?
-
Hacker Mendadak Taubat, Kembalikan Aset Kripto Curian Senilai Rp8,7 triliun
-
Gerebek Bandar Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Bitcoin Senilai Rp86 Milyar
-
Investor Kripto, Waspada Deretan Aplikasi Berbahaya Ini!
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak