Suara.com - Vital Strategies, entitas bisnis dari The International Union Against Tubercolusis and Lung Disease (The Union), salah satu penerima dana terbesar Bloomberg Philanthropies untuk gerakan anti tembakau mengaku memberikan dana ke sejumlah pemerintah daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
Sokongan dana tersebut disebut sebagai kontribusi Vital Strategies untuk mendorong terbentuknya regulasi larangan promosi rokok.
Hal tersebut terungkap dari dokumen pajak (Form 990) Vital Strategies kepada Internal Revenue Service (IRS) yang merupakan otoritas pajak di Amerika Serikat.
Dalam Form 990 tahun 2017, Vital Strategies mengklaim regulasi terkait larangan promosi dan iklan rokok di Jakarta dan Bogor merupakan hasil kerja mereka bersama pemerintah daerah setempat.
"Pencapaian Program: Di Indonesia, revisi UU Penyiaran akan mengatur larangan promosi dan iklan rokok kini telah dibahas oleh DPR. Jakarta telah memenuhi 95% larangan promosi dan iklan rokok, sementara Bogor menjadi kota pertama di Indonesia yang telah mengimplementasikan larangan memajang kemasan rokok di tempat penjualan," lapor Vital Strategies kepada IRS, seperti dikutip, Selasa (12/10/2021).
Larangan promosi rokok merupakan bagian dari program pengendalian tembakau The Union yang didukung oleh Bloomberg Philanthropies. Total dana yang dikucurkan untuk program ini senilai USD 18,60 juta, dimana USD 13,19 juta diberikan dalam bentuk hibah di sepuluh negara, termasuk Indonesia untuk memengaruhi kebijakan terkait larangan promosi dan iklan rokok.
"Strategi pengendalian tembakau kami telah memengaruhi kebijakan di sepuluh negara, dan kami juga telah membangun dukungan publik yang lebih kuat untuk strategi intervensi baru kami," sambung mereka.
Intervensi Bloomberg Philanthropies terhadap industri hasil tembakau nasional kembali jadi perbincangan setelah beredarnya surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Michael Bloomberg tertanggal 4 Juli 2019.
Dalam suratnya, Anies juga menjelaskan target-targetnya untuk memenuhi 90% tingkat kepatuhan kawasan tanpa rokok sampai membentuk kerangka regulasi soal larangan iklan dan larangan pajang bungkus rokok.
Baca Juga: Ngeri! Merokok dalam Ruangan Dampaknya Lebih Parah Daripada Asap Knalpot
Soal terakhir direalisasikan Anies dengan menerbitkan Seruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok yang melarang penjual rokok (minimarket, warung, dan sebagainya) memajang bungkus rokok pada etalasenya.
Menyikapi hal ini, pengamat kebijakan publik Dedek Prayudi menduga Sergub 8/2021 merupakan aksi cepat untuk mendapatkan dana hibah, alih-alih mengurangi prevalensi merokok. Sebab menurutnya, menutup bungkus rokok di etalase minimarket, atau warung bukan cara yang efektif.
Dedek juga mempertanyakan pertimbangan Anies meneken Sergub tersebut. Menurutnya, jika merujuk kebijakan serupa di negara lain, sebelum menutup etalase rokok, sudah ada mekanisme pemeriksaan identitas (ID Checking) yang jauh lebih efektif membatasi pembelian rokok, atau mencegah anak di bawah umur untuk membeli rokok.
"Penutupan pajangan lebih mudah dilakukan dan dilihat publik dibandingkan pemeriksaan identitas," kata dia.
Soal dugaan kucuran dana, Dedek mendesak Anies dan Pemda DKI Jakarta memberi penjelasan. Sebab menurutnya Pemda tak bisa sembarangan menerima dana dari asing, baik berupa pinjaman maupun hibah.
Beberapa regulasi disebut Dedek telah mengatur mekanisme pemberian hibah asing ke Pemda dengan sejumlah syarat dan ketentuan. Dana seharusnya diterima dan disalurkan oleh kementerian terkait kepada Pemda, serta telah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Ketentuan dana hibah ini diatur sedemikian rupa agar asing tidak sembarangan ke daerah, kalau sembarangan daerah bisa dikendalikan asing," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata
-
Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah
-
Promo Sepeda Listrik Exotic EV 929 di Transmart, Banting Harga Jadi Rp4 Jutaan
-
Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
-
Laba Bank SMBC Indonesia Naik, Kredit Tembus Rp 185,3 Triliun
-
Intip Daftar Mobil Keluarga 7 Seater Irit BBM, Harga Terjangkau Mirip Motor 250cc
-
Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid
-
Anime Mii-chan and Yamada-san Picu Perdebatan, Tim Produksi Beri Tanggapan
-
Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal-kapal Dikerahkan Evakuasi Penumpang
-
Hoaks Pendaftaran Kartu Debit SeaBank Berhadiah di Facebook