Suara.com - Vital Strategies, entitas bisnis dari The International Union Against Tubercolusis and Lung Disease (The Union), salah satu penerima dana terbesar Bloomberg Philanthropies untuk gerakan anti tembakau mengaku memberikan dana ke sejumlah pemerintah daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
Sokongan dana tersebut disebut sebagai kontribusi Vital Strategies untuk mendorong terbentuknya regulasi larangan promosi rokok.
Hal tersebut terungkap dari dokumen pajak (Form 990) Vital Strategies kepada Internal Revenue Service (IRS) yang merupakan otoritas pajak di Amerika Serikat.
Dalam Form 990 tahun 2017, Vital Strategies mengklaim regulasi terkait larangan promosi dan iklan rokok di Jakarta dan Bogor merupakan hasil kerja mereka bersama pemerintah daerah setempat.
"Pencapaian Program: Di Indonesia, revisi UU Penyiaran akan mengatur larangan promosi dan iklan rokok kini telah dibahas oleh DPR. Jakarta telah memenuhi 95% larangan promosi dan iklan rokok, sementara Bogor menjadi kota pertama di Indonesia yang telah mengimplementasikan larangan memajang kemasan rokok di tempat penjualan," lapor Vital Strategies kepada IRS, seperti dikutip, Selasa (12/10/2021).
Larangan promosi rokok merupakan bagian dari program pengendalian tembakau The Union yang didukung oleh Bloomberg Philanthropies. Total dana yang dikucurkan untuk program ini senilai USD 18,60 juta, dimana USD 13,19 juta diberikan dalam bentuk hibah di sepuluh negara, termasuk Indonesia untuk memengaruhi kebijakan terkait larangan promosi dan iklan rokok.
"Strategi pengendalian tembakau kami telah memengaruhi kebijakan di sepuluh negara, dan kami juga telah membangun dukungan publik yang lebih kuat untuk strategi intervensi baru kami," sambung mereka.
Intervensi Bloomberg Philanthropies terhadap industri hasil tembakau nasional kembali jadi perbincangan setelah beredarnya surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Michael Bloomberg tertanggal 4 Juli 2019.
Dalam suratnya, Anies juga menjelaskan target-targetnya untuk memenuhi 90% tingkat kepatuhan kawasan tanpa rokok sampai membentuk kerangka regulasi soal larangan iklan dan larangan pajang bungkus rokok.
Baca Juga: Ngeri! Merokok dalam Ruangan Dampaknya Lebih Parah Daripada Asap Knalpot
Soal terakhir direalisasikan Anies dengan menerbitkan Seruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok yang melarang penjual rokok (minimarket, warung, dan sebagainya) memajang bungkus rokok pada etalasenya.
Menyikapi hal ini, pengamat kebijakan publik Dedek Prayudi menduga Sergub 8/2021 merupakan aksi cepat untuk mendapatkan dana hibah, alih-alih mengurangi prevalensi merokok. Sebab menurutnya, menutup bungkus rokok di etalase minimarket, atau warung bukan cara yang efektif.
Dedek juga mempertanyakan pertimbangan Anies meneken Sergub tersebut. Menurutnya, jika merujuk kebijakan serupa di negara lain, sebelum menutup etalase rokok, sudah ada mekanisme pemeriksaan identitas (ID Checking) yang jauh lebih efektif membatasi pembelian rokok, atau mencegah anak di bawah umur untuk membeli rokok.
"Penutupan pajangan lebih mudah dilakukan dan dilihat publik dibandingkan pemeriksaan identitas," kata dia.
Soal dugaan kucuran dana, Dedek mendesak Anies dan Pemda DKI Jakarta memberi penjelasan. Sebab menurutnya Pemda tak bisa sembarangan menerima dana dari asing, baik berupa pinjaman maupun hibah.
Beberapa regulasi disebut Dedek telah mengatur mekanisme pemberian hibah asing ke Pemda dengan sejumlah syarat dan ketentuan. Dana seharusnya diterima dan disalurkan oleh kementerian terkait kepada Pemda, serta telah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi