Suara.com - CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno kini resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, pencucian uang dan kejahatan pasar modal.
“Kasus Jouska sudah naik tersangka,” tutur Wadirtipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan di hadapan para awak media, Selasa (12/11/2021).
Kasus ini sendiri mencuat saat pertengahan tahun lalu usai adanya klien Jouska yang mengeluhkan kinerja mereka di medial sosial. Mereka merasa Jouska merugikan bahkan menipu mereka.
Hal ini lantaran para klien diminta untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasinya yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).
Dana investasi dari para klien itu lantas digunakan untuk membeli sejumlah saham dan reksadana. Saham yang mereka beli cukup banyak yakni LUCK.
Namun, harga saham LUCK yang merupakan PT Sentral Mitra Informatika Tbk. mendadak anjlok hingga cukup signifikan dan membuat para klien mereka meradang.
Jouska sempat ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial sebelum akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan aktivitas PT Jouska.
Penghentian operasi PT Jouskan, disampaikan Ketua SWI Tongam L Tobing karena ditemukan adanya isu legalitas dan model bisnis perusahaan itu.
Tongam melanjutkan, PT Jouska melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin. SWI juga memblokir situs, web, aplikasi dan media sosial PT Jouska.
Baca Juga: Konsul AS Sebut Banyak Peluang Bagi Investor AS di Batam
CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno kemudian dilaporkan 41 klien dia ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan kasus ini ke Mabes Polri karena masuk dalam ranah sektor moneter.
Pemeriksaan para korban lantas dilakukan pada Januari lalu. Kuasa Hukum dari para korban, Rinto mengatakan, total kerugian mencapai Rp3 miliar dan diduga kuat akan bertambah.
Hingga kini, kabar teranyar menyebut, CEO PT Jouska Finansial Indonesia resmi jadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan telah membenarkan kabar penetapan tersangka terhadap bos PT Jouska tersebut.
Selain Aakrar, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lain, yakni Tias Nugraha Putra. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara pada 7 September 2021.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 103 ayat 1 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Juncto Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
De Heus Bangun RPH dan Pabrik Pakan Ternak di Pasuruan, Bagimana Nasib Pengusaha Lokal?
-
Jadi Tersangka, Bareskrim Bakal Sita Aset Milik CEO Jouska Finansial Indonesia
-
Tersangka di Bareskrim, CEO Jouska Finansial Indonesia Terjerat Kasus Penipuan hingga TPPU
-
Undang Industri Baterai Mobil Listrik ke Indonesia, Meninves Kunjungi Volkswagen
-
Perusahaan Pakan Ternak dan Potong Hewan Asal Belanda Ekspansi Bisnis ke Indonesia
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
IHSG Bangkit pada Awal Sesi ke Level 8.676, Cermati Saham-saham Ini
-
9 Saran Dino Patti Djalal untuk Prabowo: Anggaran Militer Digunakan Bantu Sumatera
-
Biang Kerok Banjir dan Longsor: Sawit, Tambang, atau Kertas?
-
Profil Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Ditunjuk Jadi Satgas Percepatan Perbaikan Sumatera
-
Jelang Akhir Tahun Pertamina Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional Sektor Energi
-
PGN dan Pertamina Pasok Logistik Hingga Instalasi Air di Lokasi Bencana Sumatra
-
Harga Emas Batangan di Pegadaian Kembali Dekati Level Rp 2,5 Juta
-
Cara Memulihkan Akun SiapKerja Kemnaker untuk Buka Akses Lowongan Kerja
-
LPS Ungkap Banjir Bandang Aceh, Sumut, dan Sumbar Bisa Tingkatkan Risiko Kredit Macet
-
Emiten PPRE Perkuat Strategi Branding untuk Dongkrak Daya Saing