Suara.com - CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno kini resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, pencucian uang dan kejahatan pasar modal.
“Kasus Jouska sudah naik tersangka,” tutur Wadirtipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan di hadapan para awak media, Selasa (12/11/2021).
Kasus ini sendiri mencuat saat pertengahan tahun lalu usai adanya klien Jouska yang mengeluhkan kinerja mereka di medial sosial. Mereka merasa Jouska merugikan bahkan menipu mereka.
Hal ini lantaran para klien diminta untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasinya yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).
Dana investasi dari para klien itu lantas digunakan untuk membeli sejumlah saham dan reksadana. Saham yang mereka beli cukup banyak yakni LUCK.
Namun, harga saham LUCK yang merupakan PT Sentral Mitra Informatika Tbk. mendadak anjlok hingga cukup signifikan dan membuat para klien mereka meradang.
Jouska sempat ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial sebelum akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan aktivitas PT Jouska.
Penghentian operasi PT Jouskan, disampaikan Ketua SWI Tongam L Tobing karena ditemukan adanya isu legalitas dan model bisnis perusahaan itu.
Tongam melanjutkan, PT Jouska melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin. SWI juga memblokir situs, web, aplikasi dan media sosial PT Jouska.
Baca Juga: Konsul AS Sebut Banyak Peluang Bagi Investor AS di Batam
CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno kemudian dilaporkan 41 klien dia ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan kasus ini ke Mabes Polri karena masuk dalam ranah sektor moneter.
Pemeriksaan para korban lantas dilakukan pada Januari lalu. Kuasa Hukum dari para korban, Rinto mengatakan, total kerugian mencapai Rp3 miliar dan diduga kuat akan bertambah.
Hingga kini, kabar teranyar menyebut, CEO PT Jouska Finansial Indonesia resmi jadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan telah membenarkan kabar penetapan tersangka terhadap bos PT Jouska tersebut.
Selain Aakrar, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lain, yakni Tias Nugraha Putra. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara pada 7 September 2021.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 103 ayat 1 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Juncto Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
De Heus Bangun RPH dan Pabrik Pakan Ternak di Pasuruan, Bagimana Nasib Pengusaha Lokal?
-
Jadi Tersangka, Bareskrim Bakal Sita Aset Milik CEO Jouska Finansial Indonesia
-
Tersangka di Bareskrim, CEO Jouska Finansial Indonesia Terjerat Kasus Penipuan hingga TPPU
-
Undang Industri Baterai Mobil Listrik ke Indonesia, Meninves Kunjungi Volkswagen
-
Perusahaan Pakan Ternak dan Potong Hewan Asal Belanda Ekspansi Bisnis ke Indonesia
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Perusahaan Rokok Sampoerna Beli Patriot Bond Rp 500 Miliar, Ini Tujuannya
-
Bahlil Ingin Belajar Produksi Bioenergi Karbon dari Brasil
-
Nasib Perobohan Tiang Monorel Masih Tunggu Perumusan Skema
-
Wacana Kebijakan Kemasan Rokok Polos Dinilai Bisa Ganggu Rantai Pasok IHT
-
Aset Dana Pensiun Indonesia Tertinggal Jauh dari Malaysia
-
Menkeu Purbaya dan Bos Pertamina Lakukan Pertemuan Tertutup: Mereka Semakin Semangat Bangun Kilang
-
Sedih, 80 Persen Lansia Gantungkan Hidup di Generasi Sandwich
-
Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 446,55 Triliun, Gimana Peluang dan Tantangannya?
-
Edukasi Transisi Energi ke Generasi Muda Terus Digencarkan
-
Setahun Berdampak: EBT Buka Harapan Baru dari Kebun Sawit hingga Desa Terpencil