Suara.com - Nasabah Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa atau disebut Koperasi Sentosa menuntut para pengurus Koperasi untuk bisa bertanggung jawab mengembalikan dana para nasabah sebanyak puluhan miliar rupiah yang hingga kini belum dikembalikan. Para nasabah tersebut sudah melaporkan perbuatan tidak bertanggung jawab para pengurus Koperasi kepada pihak Kepolisian.
Kuasa Hukum para nasabah Anang Fauzi Chotman, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk meminta pertanggung jawaban para pengurus Koperasi Sentosa karena, dana nasabah yang mencapai puluhan miliar rupiah hingga saat ini tidak kunjung dikembalikan.
“Laporan Kepolisian No. LP/1394/III/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ tanggal 13 Maret 2021, yang saat ini ditangani oleh Unit 3 Subdit 5 Direskrimum Polda Metro Jaya, dimana Laporan Kepolisian tersebut dilakukan oleh Para Nasabah (Anggota Koperasi) terhadap Sdr. MA dan Sdr. HL atas adanya dugaan pelanggaran Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Anang dalam keterangannya ditulis Jumat (24/12/2021).
Lebih lanjut Anang menambahkan, awalnya para nasabah Koperasi Sentosa ini menyimpan dana yang cukup besar karena dijanjikan mendapatkan bunga yang tinggi mencapai 12 persen setiap tahunnya. Tapi, mulai awal tahun 2021 diketahui Koperasi tersebut mulai mengalami gagal bayar dan saat ini proses gagal bayar tersebut sudah masuk kedalam ranah PKPU.
“Nasabah pada simpan dana disitu (Koperasi) dengan janji dapat bunga yang lumayan, 10-12% per tahunnya,”
Sementara itu Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes menyampaikan bahwa pihak Kepolisian telah melanjutkan permasalahan tersebut ke tahap penyidikan dikarenakan unsur pidana yang dilaporkan sudah terpenuhi. Benny meminta agar para pengurus Koperasi bisa memiliki itikad baik dengan mengembalikan dana para nasabah, namun jika tidak Benny menekankan untuk bisa mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghimbau kepada Sdr. MA dan Sdr. HL, selaku pengurus Koperasi Sentosa untuk mengembalikan dana para nasabah, karena dalam proses Pidana ini, Kami melihat bahwa unsur-unsur pidananya telah terpenuhi sehingga kepolisian berani meningkatkan kasus ini ke tahap Penyidikan,” tutup Benny.
Kasus gagal bayar Koperasi Sentosa bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Para nasabah pun dituntut untuk bisa cermat dan jangan mudah tergiur dengan tawaran bunga yang tinggi yang diberikan oleh pihak Koperasi tersebut.
Baca Juga: Ratusan Investor 212 Mart Samarinda 'Dirayu' Tersangka Dugaan Penipuan: Buang Waktu
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Inovasi Keuangan Berkelanjutan PNM Mendapatkan Apresiasi Berharga
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Ekonom Bongkar Strategi Perang Harga China, Rupanya Karena Upah Buruh Murah dan Dumping
-
Sosok Rahmad Pribadi: Dari Harvard Hingga Kini Bos Pupuk Indonesia
-
Laba SIG Tembus Rp114 Miliar di Tengah Lesunya Pasar Domestik
-
Sepekan, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1 Triliun
-
Laba Bank SMBC Indonesia Anjlok Jadi Rp1,74 Triliun
-
Produsen Indomie Kantongi Penjualan Rp90 Triliun
-
OJK Bongkar Maraknya Penipuan Digital, Banyak Pelaku Masih Berusia Muda
-
Bank Mega Syariah Catat Dana Kelolaan Wealth Management Tembus Rp 125 Miliar