Suara.com - Mengutip dalam berbagai sumber, hukum permintaan dapat diartikan seabagi acuan yang digunakan terhadap naik dan turunnya harga baragn dan jasa, artinya apabila terjadi perubahan harga barang dan jasa makan akan terjadi perubahan pula permintaan barang.
Sedangkan hukum penawaran merupakan kebalikan dari permintaan, artinya saat harga barang meningkat akan mendorong meningkatnya penawaran suatu barang atau jasa. Jika suatu barang atau jasa harganya meningkat, maka produksi akan memasok barang lebih banyak, sebaliknya saat harga turun, mereka enggan mengurangi pasokan.
Faktor yang Mempengaruhi Permintaan dan Penawaran
Perlu anda ketahui bahwa terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi Setiap penawaran dan permintaan yang terjadi pada pasar, berikut adalah diantaranya.
Faktor yang Mempengaruhi Permintaan
1. Perilaku Konsumen
Faktor pertama adalah berdasarkan perilaku konsumen, dalam pengaplikasiannya perilaku konsumen dapat diartikan sebagai tren yang sedang sangat diminati oleh konsumen.
2. Ketersediaan dan Harga Barang Sejenis Pengganti dan Pelengkap
Faktor kedua ini dapat diartikan sebagai korelasi antara barang primer dengan barang sekunder, sebagai contoh ketika terjadi kelangkaan pada roti tawar maka akan berdampak secara langsung dengan turunnya permintaan margarin dan selai.
Baca Juga: Manuver Menuju 2024 dan Revisi UU Cipta Kerja Jadi Tantangan Politik Domestik Tahun Depan
3. Penghasilan Konsumen
Faktor selanjutnya adalah berdasarkan penghasilan konsumen, akan terjadi permintaan yang besar apabila konsumen tersebut memiliki gaji yang dapat ia sisihkan untuk membeli barang tersebut.
4. Perkiraan Harga pada Masa Depan
Kita dapat menganalogikan faktor ini seperti apabila sebuah barang sudah dapat diperkirakan akan mengalami kelangkaan, maka seseorang cenderung akan menimbun dan membeli barang ketika harganya sedang rendah. Tentunya hal ini akan berpengaruh terhadap permintaan pada pasar.
5. Intensitas Kebutuhan Konsumen
Faktor terakhir adalah semakin tingginya intensitas kebutuhan konsumen, dapat kita simpulkan bahwa semakin tinggi intesitas kebutuhan konsumen makan akan semakin tinggi pula permintaan di pasar.
Berita Terkait
-
Pemerintah Tegaskan Pembangunan Kawasan Industri Hijau di Kaltara Tak Gunakan APBN
-
Sektor Ekonomi Terpuruk Akibat Pandemi, Ini Strategi Kadin DIY
-
CEO Grant Thornton Minta Semua Pihak Waspadai Risiko Varian Omicron
-
Strategi Jababeka Kembangkan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai
-
Manuver Menuju 2024 dan Revisi UU Cipta Kerja Jadi Tantangan Politik Domestik Tahun Depan
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Viral BSU Cair Rp 600.000 Dibayar Sekaligus Tahun 2025, Cek Faktanya
-
Kenaikan Harga Emas Mulai Rasuki Inflasi RI
-
Tujuh Anak Usaha PHE Masuk 10 Besar Produsen Minyak, Pakar: Grade A Migas Memang Ada di Hulu
-
Kemenkeu Waspadai Inflasi Pangan Akhir Tahun Imbas Cuaca Ekstrem
-
Rupiah Menguat di Penutupan Pasar, Sentimen The Fed dan Kebijakan BI Jadi Penopang
-
Kemenkeu Klaim Ekonomi Indonesia Menguat, dari Permintaan Domestik hingga Kinerja Ekspor
-
IHSG Cetak Rekor Lagi ke Level 8.600, Simak Saham-saham yang Cuan
-
Banyak Perusahaan Dunia Adopsi AI, Indonesia Baru 47% dalam Setahun
-
12 Tower Transmisi Rusak, Bahlil Kebut Pasokan Listrik Aceh Kembali Normal
-
Akses Darurat BBM, Ini Nomor Telepon Khusus Pertamina untuk 3 Provinsi