Suara.com - Sejumlah pengusaha kembali dipanggil Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), paling baru yakni Hindarto Tantular dan Anton Tantular.
Hal ini berkaitan dengan penyelesaian hak tagih negara atas obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Central Dagang sebesar Rp1,61 triliun. Mereka berdua akan menghadap ke Tim B Satuan Tugas.
“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Rionald dalam rilis terkait.
Untuk diketahui, Anton Tantular adalah Direktur Utama PT Central Bumi Indah yang merupakan buronan kasus Bank Century.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melalui surat resmi pada Kamis (30/12/2021) meminta keduanya hadir pada hari Kamis, 6 Januari 2022.
Tidak hanya dua pengusaha tersebut, masih ada 19 konglomerat lainnya yang memiliki 'utang' kepada pemerintah terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hindarto dan Anton Tantular di dalam dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021 termasuk dalam obligor prioritas.
Mengutip Solopos.com --jaringan Suara.com, total kewajiban deretan orang kaya itu mencapai Rp30,43 triliun pada Desember 2020. BEberapa diantaranya sudah dipanggil oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan BLBI.
Sebelumnya, klaim Texmaco yang mengaku hanya berutang Rp8 triliun dibantah pemerintah dan menyebut utang grup Texmaco mencapai Rp29 triliun.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Unsur Pidana Pengalihan Aset BLBI di Lippo Karawaci, Siapa Tersangkanya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada Kamis (23/12/2021) juga mengatakan bahwa Satgas BLBI menyita aset jaminan Grup Texmaco dengan total luas 479,4 hektare.
Tanah sitaan itu berlokasi di lima daerah, yakni Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
Menurutnya, penyitaan berjalan karena Satgas BLBI menilai bahwa tidak ada tanda itikad baik dari Texmaco untuk membayar utang kepada negara. Bahkan, kepada Sri Mulyani, pihak Texmaco mengaku jumlah utangnya lebih rendah dari apa yang tercatat oleh Satgas BLBI.
Berita Terkait
-
Li Hua, Orang Terkaya di China, CEO Futu dan Mantan Pekerja Tencent yang Misterius
-
Pengusaha Prediksi Industri Pelayaran Bakal Moncer Tahun Depan
-
Tahun Baru 2022, Wali Kota Padangsidimpuan Larang Kafe dan Restoran Beroperasi
-
Heboh Preman Lempari Usaha Laundry di Medan Pakai Telur dan Oli, Pemicunya Uang Keamanan
-
Bareskrim Ungkap Unsur Pidana Pengalihan Aset BLBI di Lippo Karawaci, Siapa Tersangkanya?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya