Suara.com - Petugas keamanan Malaysia kembali meringkus seorang pria yang diduga menjalankan penambangan Bitcoin secara ilegal menggunakan listrik curian. Ada puluhan titik dimana polisi negara itu menemukan penambangan kripto ilegal itu.
Kepala kepolisian setempat mengatakan, saat ini pihak berwajib masih menyelidiki sosok di balik aktivitas ilegal berskala besar tersebut, berikut berapa lama mereka telah beroperasi.
Para pelaku penambang kripto ilegal ini diperkirakan menguras listrik dan merugikan negara sebesar 2 juta ringgit Malaysia, atau setara Rp6,8 milyar.
Mengutip dari BeinCrypto, Sabtu (1/1/2022), pihak berwenang juga telah menyita berbagai perangkat seperti 1.720 rig penambangan Bitcoin, belasan monitor, keyboard, modem, 22 komputer, 1 mobil, beberapa CCTV dan 44 kipas angin.
Salah satu pelaku yang sudah diamankan kini dituduh atas tindak pencurian dan penggelapan. Pertambangan kripto memang diizinkan di Malaysia, namun pencurian listrik untuk pertambangan kripto jelas ilegal.
Berdasarkan UU Pasokan Listrik Malaysia, pihak yang mengganggu saluran listrik dapat dikenakan denda hingga US$23.700 dan hukuman penjara lima tahun.
Menurut Cambridge Centre for Alternative Finance, Malaysia menyumbang lebih dari 4,5 persen dari kekuatan pertambangan kripto global.
Kasus ini bukan kali pertama terjadi di Malaysia, pada Juli 2021 lalu, pihak berwajib mengamankan lebih dari 400 rig penambangan Bitcoin di empat lokasi di George Town, Penang.
Negara itu dikabarkan merugi hingga US$102.239, atau setara Rp1,46 milyar akibat pencurian listrik. Pada bulan yang sama, kepolisian juga menyita sekitar 1.069 rig yang kemudian langsung sihancurkan beserta asetnya.
Baca Juga: Viral! Tak Dilirik Shin Tae-yong, Saddil Ramdani Diminta Publik Malaysia Dinaturalisasi
Langkah ini diambil setelah terjadinya kebakaran di tiga rumah penduduk akibat aksi pencurian listrik mereka sebesar US$2 juta, atau setara Rp29 milyar.
Berita Terkait
-
Tiga Pelatih yang Letakkan Jabatan Usai Piala AFF 2020
-
Dua Pelatih Mundur Usai Timnya Keok Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2020
-
Pelatih Timnas Malaysia Tan Cheng Hoe Mundur, Eks PSM Makassar Jadi Penggantinya?
-
Geger Diminta Publik Malaysia untuk Dinaturalisasi, Ini Profil Saddil Ramdani
-
Viral! Tak Dilirik Shin Tae-yong, Saddil Ramdani Diminta Publik Malaysia Dinaturalisasi
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
IHSG Perkasa di Sesi I Naik 1,26%, 595 Saham Terbang
-
Bank Cirebon Bangkrut: Izin Dicabut, Pemkot Respon Sikap OJK dan LPS
-
Saham INET Diborong, Akumulasinya Capai Rp 110 Miliar
-
Harga Minyak Melemah di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
Kapan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap I 2026, Ini Ketentuannya
-
Kementerian PKP Bakal Bangun Rusun Delapan Lantai di Solo untuk Anggota Kopassus
-
Pembiayaan Flexi Mitra Mabrur Bank Mega Syariah Melonjak 180 Persen
-
Ibu Mekaar Menuju Tanah Suci: PNM Temani Hidup Saya dari Nol hingga Bisa Sekolahkan Anak
-
Tiga Bank Bangkrut di Tahun 2026, Ini Daftarnya
-
FTSE Russell Bekukan Rebalancing Saham RI, Pjs Bos Bursa Buka Suara