Suara.com - Petugas keamanan Malaysia kembali meringkus seorang pria yang diduga menjalankan penambangan Bitcoin secara ilegal menggunakan listrik curian. Ada puluhan titik dimana polisi negara itu menemukan penambangan kripto ilegal itu.
Kepala kepolisian setempat mengatakan, saat ini pihak berwajib masih menyelidiki sosok di balik aktivitas ilegal berskala besar tersebut, berikut berapa lama mereka telah beroperasi.
Para pelaku penambang kripto ilegal ini diperkirakan menguras listrik dan merugikan negara sebesar 2 juta ringgit Malaysia, atau setara Rp6,8 milyar.
Mengutip dari BeinCrypto, Sabtu (1/1/2022), pihak berwenang juga telah menyita berbagai perangkat seperti 1.720 rig penambangan Bitcoin, belasan monitor, keyboard, modem, 22 komputer, 1 mobil, beberapa CCTV dan 44 kipas angin.
Salah satu pelaku yang sudah diamankan kini dituduh atas tindak pencurian dan penggelapan. Pertambangan kripto memang diizinkan di Malaysia, namun pencurian listrik untuk pertambangan kripto jelas ilegal.
Berdasarkan UU Pasokan Listrik Malaysia, pihak yang mengganggu saluran listrik dapat dikenakan denda hingga US$23.700 dan hukuman penjara lima tahun.
Menurut Cambridge Centre for Alternative Finance, Malaysia menyumbang lebih dari 4,5 persen dari kekuatan pertambangan kripto global.
Kasus ini bukan kali pertama terjadi di Malaysia, pada Juli 2021 lalu, pihak berwajib mengamankan lebih dari 400 rig penambangan Bitcoin di empat lokasi di George Town, Penang.
Negara itu dikabarkan merugi hingga US$102.239, atau setara Rp1,46 milyar akibat pencurian listrik. Pada bulan yang sama, kepolisian juga menyita sekitar 1.069 rig yang kemudian langsung sihancurkan beserta asetnya.
Baca Juga: Viral! Tak Dilirik Shin Tae-yong, Saddil Ramdani Diminta Publik Malaysia Dinaturalisasi
Langkah ini diambil setelah terjadinya kebakaran di tiga rumah penduduk akibat aksi pencurian listrik mereka sebesar US$2 juta, atau setara Rp29 milyar.
Berita Terkait
-
Tiga Pelatih yang Letakkan Jabatan Usai Piala AFF 2020
-
Dua Pelatih Mundur Usai Timnya Keok Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2020
-
Pelatih Timnas Malaysia Tan Cheng Hoe Mundur, Eks PSM Makassar Jadi Penggantinya?
-
Geger Diminta Publik Malaysia untuk Dinaturalisasi, Ini Profil Saddil Ramdani
-
Viral! Tak Dilirik Shin Tae-yong, Saddil Ramdani Diminta Publik Malaysia Dinaturalisasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Ekonomi Global Bakal Melambat di 2026, Bagaimana Kondisi Indonesia?
-
OJK Optimis Kondisi Perbankan Indonesia Meningkat di Tahun 2026
-
Berkah Libur Panjang, Aliran Modal Asing Masuk ke Indonesia Tembus Rp3,98 Triliun
-
SIG dan Agrinas Bakal Garap Pembangunan Koperasi Merah Putih
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
-
Program MBG: Bukan Pemicu Inflasi, Justru Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
-
Pertamina Bawa Pulang Minyak Mentah Hasil Ngebor di Aljazair
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran
-
Relokasi Rampung, PLTG Tanjung Selor Berkapasitas 20 Mw Mulai Beroperasi
-
Pusing! Pedagang Lapor Harga Pangan Melonjak di Nataru, Cabai Rawit Tembus Rp 80.000/Kg