Suara.com - Petugas keamanan Malaysia kembali meringkus seorang pria yang diduga menjalankan penambangan Bitcoin secara ilegal menggunakan listrik curian. Ada puluhan titik dimana polisi negara itu menemukan penambangan kripto ilegal itu.
Kepala kepolisian setempat mengatakan, saat ini pihak berwajib masih menyelidiki sosok di balik aktivitas ilegal berskala besar tersebut, berikut berapa lama mereka telah beroperasi.
Para pelaku penambang kripto ilegal ini diperkirakan menguras listrik dan merugikan negara sebesar 2 juta ringgit Malaysia, atau setara Rp6,8 milyar.
Mengutip dari BeinCrypto, Sabtu (1/1/2022), pihak berwenang juga telah menyita berbagai perangkat seperti 1.720 rig penambangan Bitcoin, belasan monitor, keyboard, modem, 22 komputer, 1 mobil, beberapa CCTV dan 44 kipas angin.
Salah satu pelaku yang sudah diamankan kini dituduh atas tindak pencurian dan penggelapan. Pertambangan kripto memang diizinkan di Malaysia, namun pencurian listrik untuk pertambangan kripto jelas ilegal.
Berdasarkan UU Pasokan Listrik Malaysia, pihak yang mengganggu saluran listrik dapat dikenakan denda hingga US$23.700 dan hukuman penjara lima tahun.
Menurut Cambridge Centre for Alternative Finance, Malaysia menyumbang lebih dari 4,5 persen dari kekuatan pertambangan kripto global.
Kasus ini bukan kali pertama terjadi di Malaysia, pada Juli 2021 lalu, pihak berwajib mengamankan lebih dari 400 rig penambangan Bitcoin di empat lokasi di George Town, Penang.
Negara itu dikabarkan merugi hingga US$102.239, atau setara Rp1,46 milyar akibat pencurian listrik. Pada bulan yang sama, kepolisian juga menyita sekitar 1.069 rig yang kemudian langsung sihancurkan beserta asetnya.
Baca Juga: Viral! Tak Dilirik Shin Tae-yong, Saddil Ramdani Diminta Publik Malaysia Dinaturalisasi
Langkah ini diambil setelah terjadinya kebakaran di tiga rumah penduduk akibat aksi pencurian listrik mereka sebesar US$2 juta, atau setara Rp29 milyar.
Berita Terkait
-
Tiga Pelatih yang Letakkan Jabatan Usai Piala AFF 2020
-
Dua Pelatih Mundur Usai Timnya Keok Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2020
-
Pelatih Timnas Malaysia Tan Cheng Hoe Mundur, Eks PSM Makassar Jadi Penggantinya?
-
Geger Diminta Publik Malaysia untuk Dinaturalisasi, Ini Profil Saddil Ramdani
-
Viral! Tak Dilirik Shin Tae-yong, Saddil Ramdani Diminta Publik Malaysia Dinaturalisasi
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
Terkini
-
Purbaya Tantang Balik Rocky Gerung: Kalau Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen, Harus Minta Maaf ke Saya
-
Proyek Jalan Tol Japeksel Capai 90 Persen, Jakarta-Bandung Bisa Jadi 45 Menit
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
-
Hotman Paris Ngeluh Bunga Deposito Turun, Menkeu Purbaya: Sabar, Rugi Sedikit!
-
Kopi Toejoean: UMKM Lokal Makin Kuat Bersama Rumah BUMN BRI
-
Harga Saham EMAS Tembus Rp 3.300, Analis Beberkan Prospek ke Depannya
-
Jadi Beban BUMN-BUMN, Ekonom Sarankan Transaksi Energi Primer Gunakan Rupiah
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Menkeu Purbaya Bikin Kejutan! Kebijakan Baru Ini Bikin Saham Rokok Berjaya, IHSG Ikut Menghijau
-
Tokocrypto Listing Token SOON, Buka Pintu Investor RI Jajal Teknologi Blockchain